Batam, Suararakyatnews.com,
Personel Piket Pamapta Polresta Barelang merespons cepat laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana pencurian melalui layanan kepolisian 110 dengan mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berada di wilayah hukum Polsek Batam Kota. Kegiatan tersebut dilaksanakan guna memberikan pelayanan kepolisian secara langsung kepada masyarakat serta melakukan pengecekan awal terhadap peristiwa yang dilaporkan, Selasa, (02/06/2026).
Kegiatan dipimpin oleh Pamapta II, Ipda Novri Hendra, S.H., selaku penanggung jawab kegiatan, bersama Personel Piket Pamapta Regu II Polresta Barelang, Piket Patroli Polsek Batam Kota, dan Piket Reskrim Polsek Batam Kota. Kehadiran personel di lokasi merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat yang diterima melalui layanan darurat Kepolisian 110 terkait adanya dugaan kemalingan rumah.
Adapun lokasi kejadian berada di Perumahan KDA, Jalan Nuri I Blok 24, KDA, Kota Batam. Berdasarkan laporan yang disampaikan oleh Sdr. Idham Laoli, korban mengetahui telah terjadi pencurian di rumahnya dengan kerugian berupa satu unit handphone yang diduga dibawa oleh pelaku yang belum diketahui identitasnya.
Setibanya di lokasi, personel kepolisian segera melakukan pengecekan dan dokumentasi TKP guna memperoleh informasi awal terkait kejadian tersebut. Selain itu, petugas juga melakukan koordinasi dengan korban untuk mengumpulkan keterangan yang diperlukan sebagai langkah awal penanganan peristiwa yang dilaporkan.
Dalam pelaksanaan kegiatan, petugas memberikan arahan kepada korban agar segera membuat laporan polisi di Polsek Batam Kota guna proses penyelidikan lebih lanjut. Hingga kegiatan berakhir, situasi di lokasi terpantau aman dan kondusif serta tidak ditemukan saksi yang melihat secara langsung kejadian pencurian tersebut.
Melalui kegiatan ini, Polri terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, khususnya dalam menindaklanjuti setiap laporan yang masuk secara cepat dan profesional. Kehadiran personel di lapangan merupakan wujud nyata pelayanan prima Kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta meminimalisir potensi gangguan kamtibmas. Masyarakat juga diimbau untuk segera melaporkan setiap kejadian yang membutuhkan kehadiran polisi melalui layanan darurat 110 yang siap melayani selama 24 jam. (Nanik wl)