HUKUM & KRIMINALITAS

RANTAI PASOK SABU NAKES TERKUAK, DAN SATRESNARKOBA POLRES SERUYAN AMANKAN PELAKU

By admin

June 03, 2026

Seruyan – Suararakyatnews.com, Polres Seruyan, 3 Juni 2026 β€” Pengembangan kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kuala Pembuang mulai mengungkap pola jaringan yang lebih terstruktur. Dari hasil penyelidikan berlapis, Satresnarkoba Polres Seruyan menemukan indikasi adanya rantai pasok yang saling terhubung antar pelaku.

Kasus ini merupakan kelanjutan dari pengungkapan sebelumnya yang mengamankan sejumlah terduga pelaku, termasuk pria berinisial FR, yang diketahui berprofesi sebagai tenaga kesehatan. Dari hasil pemeriksaan terhadap FR, penyidik memperoleh petunjuk penting yang mengarah pada sosok lain yang diduga berperan sebagai pemasok.

Informasi tersebut kemudian mengerucut pada seorang pria berinisial AI, yang diduga memiliki peran strategis dalam distribusi narkotika kepada FR.

Menindaklanjuti hasil pengembangan tersebut, pada Selasa, 02 Juni 2026 sekitar pukul 16.30 WIB, Kasatresnarkoba Polres Seruyan memimpin langsung tim menuju sebuah home stay di kawasan Jalan KI Hajar Dewantara, Kelurahan Kuala Pembuang II, Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah.

Di lokasi tersebut, petugas mengamankan AI di dalam kamar. Proses penindakan dilakukan secara prosedural dengan menghadirkan saksi dari lingkungan setempat.

Penggeledahan badan terhadap AI petugas tidak menemukan barang bukti narkotika. Namun temuan di lokasi menguatkan dugaan keterlibatannya. Di dalam kamar ditemukan alat isap (bong), sementara di bagian belakang bangunan petugas menemukan 1 (satu) paket plastik klip berisi diduga sabu yang disembunyikan di dalam sebuah lubang, dibungkus tisu dan diikat karet gelang. Cara penyimpanan yang tersembunyi tersebut mengindikasikan adanya upaya sistematis untuk menghindari pengungkapan, sekaligus memperkuat dugaan bahwa lokasi tersebut digunakan sebagai titik penyimpanan sementara dalam rantai distribusi.

Dalam interogasi awal, AI mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya dan diduga berperan sebagai pemasok bagi FR, sehingga memperjelas keterkaitan antar pelaku dalam jaringan ini. AI beserta 1 (satu) paket plastik klip berisi narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat bruto 5,0 (lima koma nol) gram dan seluruh barang bukti telah diamankan ke Mapolres Seruyan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Seruyan, AKBP Beddy Suwendi, S.H., S.I.K., menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam membongkar jaringan narkotika secara menyeluruh.

β€œIni adalah hasil pengembangan dari kasus sebelumnya. Kami melihat adanya keterkaitan antar pelaku, dan proses ini akan terus kami dalami untuk mengungkap jaringan secara utuh, termasuk peran masing-masing,” tegas AKBP Beddy Suwendi.

Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi, mengingat keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak terlepas dari kontribusi masyarakat. Penyidik kini fokus menelusuri alur distribusi, pola komunikasi, serta kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam jaringan tersebut.

Terduga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (Bupi)