Seruyan – Suararakyatnews.com, Unit Reskrim Polsek Danau Sembuluh Polres Seruyan berhasil mengamankan dua orang yang diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalimantan Tengah. Penangkapan dilakukan setelah petugas menerima informasi dari masyarakat dan berkoordinasi dengan Sat Resnarkoba Polres Seruyan, Kapolsek Danau Sembuluh IPTU Rakhmat Effendi, memimpin langsung operasi penyelidikan yang berujung pada penggerebekan pada pukul 21.15 WIB.
Dua orang yang diamankan yakni TN alias N (35 tahun, petani) dan HB alias B (25 tahun, pelajar/mahasiswa), keduanya warga Desa Bangkal, Kecamatan Seruyan Raya.
Penggeledahan dilaksanakan secara prosedural dengan menghadirkan Pj. Kepala Desa dan Ketua RT setempat guna menyaksikan proses tersebut. Dari hasil penggeledahan badan, rumah, hingga kendaraan, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 18 (delapan belas) paket Narkotika Golongan I bukan jenis tanaman (sabu) dengan berat 7,64 (tujuh koma enam empat) gram, 1 (satu) buah sendok sabu dari sedotan warna putih, uang tunai sebesar Rp400.000,- (empat ratus ribu rupiah), 2 (dua) unit handphone merek ITEL S25 Ultra dan INFINIX X6840, serta 1 (satu) unit mobil Daihatsu New Terios MT dan barang bukti lainnya.
Kedua terduga pelaku beserta semua barang bukti telah dibawa ke Polres Seruyan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Seruyan, AKBP Beddy Suwendi, S.H., S.I.K., menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bukti nyata keseriusan Polres Seruyan dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Seruyan.
“Kami tidak akan pernah berhenti menindak siapapun yang terlibat dalam peredaran narkoba di wilayah hukum kami. Tidak ada ruang bagi para pengedar untuk beroperasi. Kasus ini berhasil diungkap berkat informasi dari masyarakat, dan kami sangat mengapresiasi kepercayaan masyarakat kepada kami,” tegas AKBP Beddy Suwendi.
Kapolres juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk aktif berperan serta dalam pemberantasan narkoba dengan segera melaporkan setiap informasi terkait peredaran narkotika kepada pihak kepolisian.
“Peran serta masyarakat sangat penting. Jangan ragu untuk melapor jika mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungan sekitar. Bersama-sama kita jaga Seruyan bersih dari narkoba,” tambahnya.
Kedua terduga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(Bupi)