SAROLANGUN, Suara Rakyat News,
Kesabaran warga Desa Pelawan Jaya, Kecamatan Pelawan, Kabupaten Sarolangun, akhirnya runtuh. Baru seumur jagung beroperasi, aktivitas PT SMM dihentikan paksa oleh masyarakat setempat setelah keluhan soal bau menyengat dan kebisingan tak kunjung ditangani.
Aksi penutupan dilakukan dengan memblokade gerbang pabrik menggunakan bambu. Sejumlah spanduk bernada protes dibentangkan, di antaranya bertuliskan “Tutup PT SMM, Lingkungan Kami Jangan Dirusak” dan “Turunkan Kades”. Tulisan itu mencerminkan kekecewaan warga yang merasa diabaikan.
Salah seorang warga yang tinggal sekitar 300 meter dari lokasi pabrik mengungkapkan, bau diduga berasal dari aktivitas pabrik kerap tercium hingga ke dalam rumah, terutama pada malam hari. Kondisi tersebut, kata dia, berdampak pada kesehatan, termasuk anak-anak yang mulai mengeluhkan sesak napas.
“Sudah kami laporkan ke pemerintah desa, tapi tidak ada respons. Kami merasa dibiarkan,” ujarnya, Kamis (30/4).
Sorotan ke Pemerintah dan Izin Lingkungan
Sekretaris PKC PMII Provinsi Jambi, M. Subra, yang turut meninjau lokasi, menilai persoalan ini sebagai bentuk kelalaian serius. Ia mempertanyakan legalitas dan kelayakan izin lingkungan PT SMM, termasuk dokumen AMDAL serta pengawasan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
“Dalam waktu singkat saja dampaknya sudah terasa. Ini patut diduga ada masalah pada izin lingkungannya. Pengawasan dari pihak terkait juga perlu dipertanyakan,” tegasnya.
Menurutnya, munculnya tuntutan “turunkan kades” merupakan bentuk hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap kepala desa yang dinilai tidak berpihak pada warga.
Pengakuan Perusahaan dan Aksi Warga
Dalam komunikasi dengan perwakilan warga, pihak perusahaan disebut mengakui adanya kendala dalam mengatasi bau dan kebisingan. Namun, jawaban tersebut dinilai tidak memberikan solusi konkret. Akhirnya, warga mengambil langkah tegas dengan menyegel operasional pabrik secara mandiri.
Sementara itu, manajemen PT SMM memilih irit bicara. “No comment, kami serahkan ke dinas terkait,” ujar perwakilan perusahaan saat dihubungi.
Ultimatum dan Tuntutan
Warga bersama PKC PMII Jambi mendesak agar pemerintah segera turun tangan. Mereka menuntut penghentian permanen operasional PT SMM serta audit menyeluruh terhadap seluruh perizinan perusahaan.
PKC PMII juga memberikan batas waktu 3×24 jam kepada pihak berwenang untuk merespons. Jika tidak, mereka menyatakan siap membawa persoalan ini ke ranah hukum yang lebih tinggi.
Kasus ini menjadi sorotan sebagai ujian kehadiran negara dalam melindungi hak masyarakat atas lingkungan yang sehat. Warga berharap pemerintah tidak lagi menutup mata atas persoalan yang mereka hadapi. (*)