SAROLANGUN, Suararakyatnews.com,
Setelah mendapat laporan terkait adanya perbuatan pidana Pemerkosaan (Radupaksa) anak terhadap anak dibawah umur, Tim opsnal Satreskrim Polres Sarolangun dan Unit PPA Polres Sarolangun bergerak cepat mengamankan para terduga pelaku yang berjumlah delapan orang. Dari delapan orang pelaku pemerkosaan anak dibawah umur tersebut, 5 orang pelaku sudah berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian sedangkan 3 orang lagi masih dalam pengejaran (DPO) pihak kepolisian Resort Sarolangun. Kapolres Sarolangun AKBP Budi Prasetya, S.Ik, M.Si melalui Kasat Reskrim IPTU Cindo Kottama membenarkan penangkapan ke 5 orang pelaku pemerkosaan anak dibawah umur tersebut dengan inisial MBA (21), AA (18), RA (18), MRZ (16), RAU (16) dan tiga orang rekannya masih dalam pengejaran berinisial YA, RO dan AR yang melakukan pemerkosaan terhadap korban berinisial FS (17) secara bergiliran dalam waktu dan tempat yang berbeda.“Delapan pelaku ini menggilir korban di tempat dan hari yang berbeda, tapi terindentifikasi delapan pelaku dan anak dibawah umur dan ada juga sudah dewasa dan salah satunya adalah anak dari anggota dewan kita,” terang Kasat Reskrim Polres Sarolangun kepada awak Media Jumat (26/04/2024)Ia menjelaskan bahwa perbuatan pemerkosaan ini berawal dari pacar korban yang melakukan video call s*eks (VCS) dan kemudian merekam video tersebut serta menscreenshot aktivitas VCS tersebut.Dari hasil screenshoot video s*eks tersebut dijadikan pacar korban (salah satu pelaku) untuk mengancam korban agar mau mengikuti kemauan nafsu bejatnya, apabila tidak diikuti oleh korban maka akan diancam untuk sebarluaskan ke media sosial.“Korban merasa tertekan dan terancam dan takut aib terpublis akhirnya pacarnya mengajak ke salah satu tempat dan terjadinya pemerkosaan, dan diinfokan kepada temannya bahwa korban bisa dipakai dalam tanda kutip. Bila tidak mau mengikuti maka akan di publish,” kata Cindo.“Berawal dari pacarnya korban, pertama mengajak dan menginformasikan kepada teman-temannya, bahwa korban bisa di tanda kutip, sehingga di coba bergilir tapi harinya berbeda,” Terangnya. Waktu dan tempat kejadian para pelaku menggasak korban, diantaranya hari lupa Tanggal lupa Januari 2024 di Lapangan bola Singkut II Desa Payo Lebar Kec. Singkut Kab. Sarolangun. Hari Lupa Tanggal Lupa Januari 2024 di Toko Manisan Milik Ipin Singkut I Kec. Singkut Kab. Sarolangun. Hari Lupa Tanggal Lupa Januari 2024 di rumah Paman Rafli di Pasar Singkut Kec. Singkut Kab. Sarolangun. Hari Lupa Tanggal Lupa Februari 2024 di rumah Aldi di Singkut II Desa Siliwangi Kec. Singkut Kab. Sarolangun.Untuk saat ini, tiga pelaku masih diburu oleh polisi karena sempat melarikan diri, sedangkan lima orang pelaku termasuk diduga anak anggota dewan berinisial AZ itu sudah ditahan di Mapolres Sarolangun.Para pelaku dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 76D Atau Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perpu No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan ke-2 atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.“Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, atas perbuatan Dugaan Tindak Pidana, Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain Atau Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul,” Terang IPTU Cindo Kottama. (*)