BATANGHARI-Suararakyatnews.com,
Masih membandel tidak ikuti instruksi Gubernur Jambi, sejak Januari 2024 truk angkutan batubara dilarang melintas di jalan Umum, namun masih ada yang bandel sehingga terdapat 5 truk angkutan batu bara harus dikandangkan Satlantas Polres Batang Hari, (25/02/2024).Hingga saat ini kelima truk tersebut masih parkir di Area Polres Batanghari Kasat Lantas Iptu Agung Prasetyo S.STrk.SIK Menyampaikan “kelima truk tersebut kita tidak tilang dikarenakan melintas di jalan umum, tidak hiraukan instruksi Gubernur Jambi maka ditindak.Terkait boleh beroperasi kembali itu baru wacana, harap sabar menunggu instruksi, dikarenakan pada tahap perencanaan arus lalu lintas.Kepada para pengemudi untuk sabar, jika masih melanggar maka akan ditindak oleh Sat Lantas Polres Batang Hari.” Ungkap Iptu Agung .Gubernur Jambi Al Haris pernah menyampaikan setiap badan usaha pemegang izin PKP2B dan IUP-OP wajib ikut dan bertanggung jawab merealisasikan pembangunan jalan khusus angkutan batu bara.Larangan pengoperasian angkutan batu bara di Jambi ini mulai dari mulut tambang batubara hingga ke penampungan batubara di Pelabuhan Talang Duku, Kecamatan Taman Rajo, Kabupaten Muaro JambiLarangan ini ditandatangani Forkopimda Provinsi Jambi pada tanggal 1 Januari 2024 lalu. Pihak Polda Jambi dan Satgas Was Gakkum batubara Provinsi Jambi melakukan pengawasan dan penindakan pelanggaran sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku.Sambung Kasat “kepada angkutan batu bara tetap sabar sampai ada keputusan terkait angkutan batu bara”. (Dedi)