LUBUKLINGGAU-Suararakyatnews.com,
Sidang Gugatan antara Daryadi selaku Direktur PT Tapos Andalan Nusantara dengan Tergugat PT Mura Sempurna Perseroda yang merupakan BUMD milik Pemerintah Kabupaten Musi Rawas dengan nomor 40/G.P./2023/PN.Llg hingga saat ini terus berlanjutDian Burlian SH MA, selaku Kuasa Hukum dari penggugat kepada awak media menjelaskan telah menyiapkan 50 Bundel Bukti Surat yang akan dikonfirmasi oleh 15 orang saksi untuk membuatkan Dalil Gugatan yang diajukan kliennya. Dikatakan Dian Burlian, Sidang yang digelar pada hari Jumat (23/02/2024) adalah Pembuktian Surat dari Penggugat dan semua pihak wajib hadir dipersidangan namun pihaknya menyayangkan pihak tergugat tiga (3) dan tergugat empat (4) tidak hadir langsung di Persidangan hanya Via Zoom.“Kita sudah siapkan 50 Bundel Bukti Surat yang akan diserahkan kepada Majelis Hakim untuk membuktikan kebenaran klien kami dengan 15 orang saksi untuk mengkonfirmasi barang bukti tersebut” Terangnya. Ditambahkannya “Untuk diketahui Daryadi dijerat dengan tuduhan korupsi 5 milyar, sedangkan uang lima milyar itu ada BUMD PT. Mura Sempurna Perseroda untuk membeli 22 timbangan sawit, hal itu tercantum jelas dalam dua surat perjanjian jual beli pertama pada tanggal 31 Januari 2022 dengan 13 timbangan dan yang kedua pada tanggal 15 Juni 2022 dengan 9 timbangan sawit dan timbangan itu sudah disediakan semua dan sudah beroperasi, dengan demikian tidak ada negara yang di rugikan” JelasnyaLebihlanjut dia menjelaskan, justru kliennya lah yang dirugikan oleh BUMD PT. Mura Sempurna Perseroda yang mengontrak 18 unit mobil milik PT. Tapos Andalan Nusantara yang belum dibayar hingga saat ini. “Klien saya ini dipitnah dan zolimi oleh konspirasi politik di Musirawas, kita punya bukti semua tentang hal itu.,” sebutnya. Dia pun berharap Mejelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara kliennya tersebut dapat mempertimbangkan fakta fakta dipersidangan sehingga dapat mengambil keputusan secara obyektif.“Jika putusan gugatan ini dimenangkan oleh klien kami, maka pidana bagi Daryadi Gugur. dengan sendirinya, kami selaku Tim Kuasa Hukum akan melakukan upaya Hukum Peninjauan Kembali (PK) untuk membebaskan klien kami dan mengembalikan nama baik klien kami” Tutup Dian Burlian. (*)