WAHANA

Zulfikar Nasution Jabat Kejari Sarolangun

By admin

April 03, 2023

JAMBI-Suararakyatnews.com,

Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Elan Suherlan pada Senin (03/04/2023) pagi melantik Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sarolangun, Zulfikar Nasution yang sebelumnya menjabat sebagai Kajari Ngada di Bajawa, ia mengantikan Kejari Sarolangun sebelumnya yaitu Bobby Ruswin yang memangku jabatan baru sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto Jawa Timur.

Pelantikan itu sesuai dengan Surat Keputusan Jaksa Agung nomor 110 Tahun 2023 tentang pemindahan, pemberhentian dan pengangkatan dari dan dalam jabatan struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia.

Selain Zulfikar Nasution, ada dua pejabat eselon III yang turut dilantik oleh Kejati Jambi yaitu Kajari Bungo, Fadhila Maya Sari yang sebelumnya menjabat Koordinator Kejati DKI Jakarta, kemudian Koordinator Kejati Jambi Mohd. Radyan yang sebelumnya menjabat Kasi Penkum Kejati Sumsel.

Pada pelantikan tersebut Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Elan Suherlan menyampaikan bahwa berdasarkan surat Jakaa Agung RI nomor : B-54 /A/SKJA/03/2023 tanggal 21 maret 2023 perihal pola prilaku bijaksana dalam penggunaan media sosial, maka para insan adhyaksa harus menghindari gaya hidup konsumtif dengan tidak memakai atau memamerkan barang-barang mewah.

“Selain itu, harus ikut berperan dalam mengatasi tantangan global untuk ditingkatkan kapabilitas, kapasitas dan integritas dalam mengemban tugas kewenangan,” ungkapnya.

Kajati Jambi juga meminta bahwa insan adhyaksa terutama pejabat yang baru dilantik untuk dapat melaksanakan direktif Presiden yang berkaitan dengan pengendalian inflasi, penggunaan produk dalam negeri dan pengentasan kemiskinan dengan tetap menjaga integritas dan marwah institusi.

“Tingkatkan penanganan perkara yang menyangkut kepentingan masyarakat tidak gaduh dan imbangi dengan pengembalian kerugian keuangan negara dengan mengefektifkan proses pemulihan aset,” Imbuhnya.

Untuk program unggulan, Kejaksaan tinggi Jambi sudah menetapkan yaitu optimalisasi penyelesaian pidana denda dengan melakukan Sita eksekusi Sesuai dengan pasal 30c huruf g undang-undang nomor 11 tahun 2021 tentang Kejaksaan republik Indonesia.

Pada kesempatan itu, Kajati Jambi Elan Suherlan mengapresiasi kinerja Kajari Sungai Penuh, Antonius Despinola yang telah melakukan pengembalian denda senilai 5 miliar rupiah.

“Untuk itu segera lakukan profiling terhadap para terpidana yang telah dijatuhi pidana denda khususnya untuk terpidana narkotika prioritaskan untuk para Bandar atau penjual lakukan penelusuran aset dengan melibatkan bidang intelijen,” tambah Elan. (*)