Menteri BUMN Erick Thohir memastikan ketersediaan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite mencukupi.
Pasca kenaikan harga Pertamax, dikhawatirkan banyak masyarakat yang beralih ke Petralite.
Erick Thohir pun meminta masyarakat untuk tidak terlalu khawatir terkait dampak kenaikan harga Pertamax.
Diketahui, harga bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax naik menjadi Rp 12.500-Rp 13.000 per liter mulai Jumat (1/4/2022) kemarin.
Pertamax naik dari harga sebelumnya sekira Rp 9.000-Rp 9.400 per liter.
“Jadi kalau bicara kebutuhan BBM, Pemerintah sudah bilang sumbernya cukup. Tidak perlu ribut-ribut,” kata Erick Thohir, dikutip dari kanal TV, Minggu (3/4/2022).
Menurutnya, Pertalite masuk dalam kategori BBM hijau, sehingga bisa mengurangi polusi udara.
“Dan pemerintah hadir bagaimana Premium diganti ke Pertalite. Bagus Premium apa Pertalite? Pertalite.”
“Apalagi Pertalite itu masuk kategori BBM di hijau sehingga yang namanya kerusakan udara polusi bisa dikurangi,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Erick Thohir mengatakan, kenaikan harga Pertamax menjadi Rp 12.500 menandakan pemerintah peduli.
Pasalnya, harga keekonomian atau batas atas BBM RON 92 pada April 2022 bisa mencapai Rp 16.000 per liter.
Namun, kenaikan harga Pertamax saat ini masih lebih rendah Rp 3.500 dari nilai keekonomian.
“Sepantasnya harga pertamax berapa? Rp 16 ribu, kan harga BBMnya naik. Tapi pemerintah harganya Rp 12.500-Rp 13 ribu, berarti pemerintah peduli dan hadir,” ungkapnya.
Hal senada juga disampaikan Pjs. Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, SH C&T Pertamina, Irto Ginting.
Ia mengatakan, kebijakan ini merupakan kontribusi pemerintah bersama Pertamina dalam menyediakan bahan bakar dengan harga terjangkau.
Menurutnya, Pertamina selalu mempertimbangkan daya beli masyarakat.
Sehingga, harga Pertamax ini tetap lebih kompetitif di pasar atau dibandingkan harga BBM sejenis dari operator SPBU lainnya.
“Ini pun baru dilakukan dalam kurun waktu tiga tahun terakhir, sejak tahun 2019,” ucapnya, dikutip dari .
Irto berharap, masyarakat tetap memilih BBM nonsubsidi yang lebih berkualitas.
“Harga baru masih terjangkau, khususnya untuk masyarakat mampu. Kami juga mengajak masyarakat lebih hemat dengan menggunakan BBM sesuai kebutuhan,” tuturnya.
Pertamax Naik Jadi 12.500 per Liter Mulai 1 April 2022
Diketahui, harga Pertamax naik menjadi Rp 12.500 per liter untuk daerah dengan besaran pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) 5%.
Namun, untuk BBM subsidi, seperti Pertalite tidak mengalami perubahan harga atau ditetapkan stabil di harga Rp 7.650 per liter.
Dikutip dari Kontan.co.id, Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerjasama Kementerian ESDM Agung Pribadi memperkirakan, harga keekonomian atau batas atas BBM RON 92 pada April 2022 bisa mencapai Rp 16.000 per liter.
Dengan demikian, kenaikan harga Pertamax menjadi Rp 12.500 per liter ini masih lebih rendah Rp 3.500 dari nilai keekonomian.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Energy Watch, Mamit Setiawan menilai, kenaikan harga Pertamax belum tepat dilakukan saat ini.
Pasalnya, kondisi ekonomi masyarakat akibat pandemi belum pulih sepenuhnya, ditambah harga-harga kebutuhan pokok kian melambung.
Pemerintah juga dinilai mempunyai opsi lain untuk menyeimbangkan neraca APBN dari lonjakan harga minyak dunia.
“Saya kira di tahun 2022, di mana harga minyak dunia sudah menyentuh di level 120 sangat memberatkan bagi Pertamina jika harga tidak dilakukan penyesuaian.”
“Oleh karena itu, mereka mencoba menghitung kembali formulasi terkait rencana penyesuaian harga Pertamax.”
“Kalau tidak keuangannya akan semakin berat dan khawatir jalur distribusi BBM secara nasional akan terganggu,” ucap Mamit Setiawan dalam acara yang disiarkan melalui kanal YouTube TV.
Harga Pertamax Terbaru
Harga Pertamax Pertamina per April 2022
Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam: Rp 12.500
Provinsi Sumatera Utara: Rp 12.750
Provinsi Sumatera Barat: Rp 12.750
Provinsi Riau: Rp 13.000
Provinsi Kepulauan Riau: Rp 13.000
Kodya Batam (FTZ): Rp 13.000
Provinsi Jambi : Rp 12.750
Provinsi Bengkulu: Rp 13.000
Provinsi Sumatera Selatan: Rp 12.750
Provinsi Bangka-Belitung: Rp 12.750
Provinsi Lampung: Rp 12.750
Provinsi DKI Jakarta: Rp 12.500
Provinsi Banten: Rp 12.500
Provinsi Jawa Barat: Rp 12.500
Provinsi Jawa Tengah: Rp 12.500
Provinsi DI Yogyakarta: Rp 12.500
Provinsi Jawa Timur: Rp 12.500
Provinsi Kalimantan Barat: Rp 12.750
Provinsi Kalimantan Tengah: Rp 12.750
Provinsi Bali: Rp 12.500
Provinsi Nusa Tenggara Barat: Rp 12.500
Provinsi Nusa Tenggara Timur: Rp 12.500
Provinsi Kalimantan Selatan: Rp 12.750
Provinsi Kalimantan Timur: Rp 12.750
Provinsi Kalimantan Utara: Rp 12.750
Provinsi Sulawesi Utara: Rp 12.750
Provinsi Gorontalo: Rp 12.750
Provinsi Sulawesi Tengah: Rp 12.750
Provinsi Sulawesi Tenggara: Rp 12.750
Provinsi Sulawesi Selatan: Rp 12.750
Provinsi Sulawesi Barat: Rp 12.750
Provinsi Maluku: Rp 12.750
Provinsi Maluku Utara: Rp 12.750
Provinsi Papua: Rp 12.750
Provinsi Papua Barat : Rp 12.750
kunjungi sumber berita : tribunnews