Kasus seorang pemuda habisi pacar ayahnya sendiri terjadi di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.
Dilaporkan yang menjadi pelakunya adalah ESG alias Jahormat Gultom (25).
Sementara korbannya berinisial ON (54), pengusaha katering.
Motif kasus ini karena dendam, pelaku tak terima korban menjalin hubungan dengan sang ayah.
Bahkan hubungan terlarang berlangsung saat ibu pelaku jatuh sakit hingga akhirnya meninggal dunia.
Berikut fakta-fakta kasus pemuda bunuh pacar ayahnya dirangkum dari -Medan.com, Minggu (3/4/2022):
Awal kasus
Kasus ini bermula saat jasad korban ditemukan pada Kamis (31/3/2022) sekitar pukul 03.30 WIB.
Lokasinya berada dalam ruang tamu rumahnya di Bandar Pasir Mandoge, Kecamatan BP Mandoge, Kabupaten Asahan.
Korban meninggal lantaran sejumlah luka senjata tajam di bagian tubuhnya.
Polsek Bandar Pasir Mandoge kemudian terjun untuk melakukan olah TKP dan mengevakuasi jasad korban.
Korban dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan untuk diautopsi.
Pelaku pembunuhan ditangkap
Kasat Reskrim Polres Asahan, AKP Ramadhani mengungkapkan, beberapa jam setelah kejadian pelaku yang membunuh Orlide berhasil diamankan.
Pelaku diamankan di Jalan Sultan Serdang, Kecamatan Tanjungmorawa, Kabupaten Deliserdang pada Kamis (31/3/2022) sore.
Saat itu, pelaku hendak menuju Bandara International Kualanamu guna melarikan kabur ke luar daerah menumpangi pesawat.
Kedua kaki pelaku juga ditembak petugas karena berusaha kabur.
“Tersangka sudah ditangkap dalam tempo tidak lebih dari 24 jam di jalan lintas menuju Bandara KNO. Hendak melarikan diri dengan pesawat,” ujar Ramadhani.
Kronologi kejadian terungkap
Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira membeberkan, pelaku sudah merencanakan aksinya.
“Tersangka mempersiapkan alat dan rencana untuk membunuh korban,” kata Putu.
Kronologi kejadian bermula pelaku kemudian mendatangi kediaman korban pada hari kejadian.
Ia mengendap-endap dan masuk dari jendela dengan cara mencongkelnya.
Pelaku menikam korban sebanyak tiga kali menggunakan parang.
Korban yang terluka parah akhirnya meninggal dunia.
Setelah pembunuhan itu, pelaku langsung pergi ke Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang dan berencana kabur ke kota lain.
Untuk memuluskan rencana kaburnya, pelaku sudah membeli tiket pesawat terlebih dahulu.
Jahormat Gultom kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Ia dijerat Pasal 340 KUH Pidana tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun.
Motif pelaku
Tersangka mengaku, motif dirinya menghabisi pacar ayahnya karena dendam.
Ia tak terima korban berselingkuh dengan ayahnya saat ibunya sedang sakit-sakitan hingga meninggal dunia.
“Ibu saya sakit dan semakin parah karena tahu berpacaran dengan dia. Sehingga saya geram dan menyimpan dendam dengan dia (korban)” katanya.
Jahormat Gultom menyebut sudah merencanakan pembunuhan sejak malam saat melihat ayahnya sedang berduaan dengan korban.
“Malam itu saya melihat mereka berduaan dan saya sudah sempat peringatkan, namun ga didengar. Udah setahun mereka pacaran dan saya peringatkan,” katanya.
kunjungi sumber berita : tribunnews