Page Visited: 542
0 0
Eks Kasatgas Penyidik KPK: Penguasa Yang Merangkap Pengusaha Berpotensi Curang

PEMERINTAHAN

Eks Kasatgas Penyidik KPK: Penguasa Yang Merangkap Pengusaha Berpotensi Curang

By admin

March 28, 2022

JAKARTA – Mantan Kasatgas Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Agung Nugroho, menyatakan penguasa yang merangkap jadi pengusaha berpotensi melakukan kecurangan.

Namun sayangnya, lanjut Direktur Akademi Antikorupsi IM57+ Institute itu, fenomena tersebut saat ini masih sering terjadi.

Budi mengatakan, penguasa merangkap pengusaha kerap kali dipandang hal biasa oleh masyarakat.

Padahal, jika dilihat menggunakan kacamata pencegahan korupsi, penguasa rangkap pengusaha sangat berbahaya, karena potensi korupsinya sangat besar.

“Kita melihat fenomena sekarang ini penguasa beserta perangkatnya merangkap jadi pengusaha sebaliknya pengusaha merangkap jadi penguasa ini berpotensi menjadi kecurangan,” kata Budi dalam webinar, Sabtu (26/3/2022).

Yang menjadi semakin berbahaya, Budi melanjutkan, potensi kecurangan yang dilakukan orang-orang seperti ini dilakukan tanpa kendali.

Sebab, seluruh orang yang masuk ke dalam struktur sistem pemerintahan, baik eksekutif, legislatif, hingga yudikatif masuk ke dalam gerbong yang sama.

“Dan ini sangat merusak prinsip-prinsip keadilan, persaingan usaha yang sehat, sehingga bagi pejabat publik yang merangkap menjadi pengusaha ini jadi kepentingan rakyat tidak ditunaikan, bukan menjadi tujuan utama,” kata Budi.

Menurutnya, bukti kolaborasi seluruh struktur yang termasuk ke dalam sistem pemerintahan ini membuka potensi-potensi penyimpangan itu dikatakannya tergambar jelas dari kasus yang tengah menjerat Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar dan Koordinator Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Fatia Maulidiyanti.

“Kita punya wakil rakyat, punya aparat, kita bayar pajak, untuk mereka menjalankan tugasnya melayani masyarakat tapi kita lihat sendiri bagaimana mereka sekarang mereka seperti kolaborasi maka Bang Haris, Mba Fatia, dari NGO menjadi garda terdepan yang memperjuangkan kepentingan rakyat dari kerakusan oligarki ini,” kata Budi.

Pada 18 Maret 2020, Polda Metro Jaya telah menetapkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti sebagai tersangka atas pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

Kasus ini berkaitan dengan video yang diunggah Haris di akun YouTube bulan Agustus 2021 silam dengan judul “Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!!”.

Atas video itu, Luhut melaporkan keduanya ke polisi.

Haris Azhar telah melaporkan balik Menko Marves Luhut ke polisi, tetapi laporannya itu ditolak.

Haris mengatakan, pihaknya sudah membawa bukti dugaan keterlibatan Luhut sebagai beneficial owner atau BO di lahan tambang Blok Wabu, Papua.

Sebelumnya Luhut membantah hal tersebut.

Sebelum melapor ke polisi, Luhut sudah beberapa kali melayangkan somasi kepada Haris dan Fatia.

Dalam somasi tersebut, Luhut menuntut permintaan maaf yang ditayangkan di akun YouTube Haris.

Kuasa hukum Fatia, Julius Ibrani, mengatakan bahwa dua somasi yang dilayangkan Luhut telah dijawab kliennya.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Endra Zulpan, pada Sabtu (19/3/2022) pekan lalu menyatakan penyidik sudah menetapkan Haris dan Fatia sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik terhadap Luhut.

Hari ini keduanya menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.

Kuasa hukum Luhut, Juniver Girsang, menyampaikan sejumlah bantahan kliennya yang dituduh mempunyai kepentingan atau keterkaitan dalam bisnis tambang di Papua di tengah operasi militer menumpas kelompok bersenjata.

Bantah ada gratifikasi

Juniver membantah kliennya terlibat dalam gratifikasi dan conflict of interest dalam bisnis tambang di Intan Jaya, Papua.

Dia mengatakan, berdasarkan hasil riset yang kemudian menjadi bukti tidak ada terbetik atau pun tertulis “Lord Luhut” di balik hubungan antara keuntungan ekonomi dan operasi militer di Intan Jaya.

“Ada Lord Luhut? Ndak ada! Ya tidak ada yang disebut riset,” tegasnya Juniver Girsang seperti dikutip dari TV, Senin (21/3/2022).

Juniver menambahkan pihaknya sudah melakukan kajian hingga menelisik bahwa tidak ada riset yang menyebutkan Luhut bermain di tambang Papua. Dia menambahkan, kepolisian juga memiliki data bahwa dalam riset tidak ada kata-kata yang menyebutkan nama kliennya bermain di tambang Papua.

“Inilah yang seharusnya Nurcholis (kuasa hukum Haris Azhar) memahami pasal dan delik yang dipertanggungjawabkan, kami tidak permasalahkan kajian itu, tidak, pernyataan, ini adalah perbuatan formil,” ujar Juniver.