MAUMERE-Suararakyatnews.com,
Yohanis Laba Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), diduga mengabaikan Surat Izin Perusahaan Pengeboran Air Tanah (SIPPAT). Ia kemudian mengambil inisiatif dengan menunjuk kontraktor dari luar NTT untuk mengerjakan satu paket Proyek Sumur Bor dan Instalansinya.Kontraktor itu berada di luar Provinsi NTT, yang bertempat tinggal di wilayah Pulau Jawa. Perusahaan konstruksi ini ditunjuk mengerjakan Proyek Sumur Bor dan Instalansinya di Puskesmas Tanarawa dengan pagu proyek Rp 200 juta.Informasi yang dihimpun Suararakyatnews.com ini, SIPPAT merupakan salah satu persyaratan penting bagi perusahaan yang mengikuti seleksi pekerjaan sumur bor. Secara khusus, SIPPAT hanya berlaku untuk pekerjaan dalam wilayah propinsi sesuai kedudukan dan alamat perusahaan tersebut.Kenyataan kasus ini memperlihatkan dugaan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) dalam proses seleksi dan penunjukkan langsung Proyek Sumur Bor dan Instalansinya. Yohanis Laba, yang dikonfirmasi di kantornya, Selasa (24/8) lalu, membenarkan telah memenangkan sebuah perusahaan dari luar NTT.Dia beralasan karena sudah ada tambahan sub kualifikasi Jasa Pelaksana Konstruksi Saluran Air, Pelabuhan, Dam, dan Prasarana Sumber Daya Air Lainnya (SI001) sehingga perusahaan dari luar wilayah juga bisa ikut seleksi. Ketika ditanya tentang persyaratan SIPPAT yang bisa meloloskan kontraktor dari luar NTT, Yohanis Laba tampak kaget. Dia menjawab dengan tidak pasti.“SIPPAT apa? Kalau itu saya tidak, kalau itu, karena begini, yang model begitu kecuali pakai tender bebas, tapi kalau PL ini kita tidak masukkan syarat itu,” ujarnya terbata-bata.Sesuai penjelasannya, diketahui ternyata Yohanis Laba tidak memasukkan syarat dokumen SIPPAT.“Kami yang paling penting adalah sub bidang masuk,” alasan dia.Tidak masuknya SIPPAT sebagai persyaratan, semakin menguatkan dugaan KKN pada PL Pekerjaan Proyek Sumur Bor dan Instalansinya. Meski demikian Yohanis Laba memastikan tidak ada indikasi KKN.Sebagaimana diketahui, Proyek Pekerjaan Sumur Bor dan Instalasinya di Dinkes Sikka dilaksanakan dengan dua mekanisme. Terdapat 7 paket proyek yang tersebar pada 7 Puskesmas, masing-masing senilai Rp 200 juta dengan mekanisme PL. Sementara 1 paket melalui mekanisme pelelangan. (Chois Bhaga)