MAUMERE-Suararakyatnews.com,
Relawan untuk Kemanusiaan (TRUK-F) yang merupakan perwakilan dari para biarawan biarawati dan akitivis HAM di Kabupaten Sikka menyurati Kapolda NTT. TRUK-F meminta informasi terkait proses hukum kasus 17 anak pekerja pub yang dijaring tim gabungan beberapa waktu lalu khususnya terkait penetapan tersangka dan alasan kembali beroperasinya dua pub di kota tersebut.Surat bernomor 35/DIV.P/TRUK/VIII/2021 perihal permohonan informasi tertanggal 18 Agustus 2021 ini ditandatangani oleh Koordinator TRUK-F, Sr. Eustochia SSpS, Ketua STFK Ledalero, P.Otto Gusti, Direktur Puslit Chandraditya Huber Thomas Hasulie SVD, JPIC SVD Ende, P.Marsel Vande Raring SVD, Provinsil SSpS, Sr. Ines Surat Lanan SSpS, anggota DPC Peradi Maumere, Falentinus Pogon, SH.M.H, Anton Yohanes Bala (Ba’Pikir) dan Siflan Angi, SE (FORKOMA).Dalam surat tersebut, TRUK-F mempertanyakan sejumlah hal sebagai berikut:Pertama, bahwa pada tanggal 18 Juni 2021, Bupati Sikka dan Kapolres Sikka menutup sementara 4 Pub tersebut sampai dengan waktu yang tidak ditentukan. Namun sejak awal Juli 2021 kenyataan di lapangan bahwa PUB T-999 dan Pub Libra telah dibuka dan beroperasi kembali. Karena itu kami ingin mengetahui siapa yang mengizinkan ke 2 Pub tersebut beroperasi kembali? Dan atas atas pertimbangan seperti apa? Apakah ada dokumen terkait izin dibuka kembali ke-2 Pub tersebut?Kedua, bahwa pada tanggal 16 Juli 2021, melalui Case Confrence yang dihadiri utusan dari Kemen PPA RI, Kemensos RI, Polda NTT, KPAI, LPSK, DP2KBP3A Kabupaten Sikka, Sakti Peksos Kabupaten Sikka, Unit PPA Polres Sikka dan TRUK, Polda NTT yang diwakili oleh Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda NTT Kompol Muhammad Mukhson menerangkan bahwa berdasarkan hasil gelar perkara, pada 14 Juli 2021 Polda NTT telah menetapkan 1 orang tersangka, padahal ada 3 orang pemilik Pub yang mempekerjakan ke-17 anak. Berkaitan dengan penetapan tersangka, kami ingin mendapat informasi dari Polda NTT, mengapa hanya 1 orang yang ditetapkan tersangka dalam kasus ini? Pasal apa yang disangkakan terhadap tersangka tersebut? Sudah sejauh mana proses penyidikan terhadap 1 orang tersangka tersebut?Ketiga, bahwa pada tanggal 27 Juni 2021, sekitar jam 3 sampai jam 6 pagi, ada 4 dari 17 anak korban/saksi kasus dugaan perdagangan orang yang dititipkan oleh Polda NTT di Shelter Santa Monika-TRUK Maumere (3 dari PUB T-999 dan 1 dari Pub Libra) melarikan diri atau dilarikan. Mereka melarikan diri dengan melompat pagar setinggi 2 meter. Kami menemukan sebuah tangga yang memudahkan mereka melompat ke luar. Kami menduga ada pihak-pihak tertentu yang memfasilitasi ke 4 anak tersebut melarikan diri atau dilarikan. Pada hari yang sama, TRUK segera melaporkan peristiwa tersebut ke Polda NTT yakni kepada Iptu Fernando Oktober S.Tr.K. Pada tanggal 5 Juli 2021, TRUK membuat surat laporan tentang kehilangan ke 4 anak tersebut kepada Kapolres Sikka dengan nomor surat 32/DIV.P/TRUK/VII/2021. Sudah sejauh mana tindak lanjut yang dilakukan Polda NTT dan Polres Sikka atas laporan kami tersebut?“Kami menanti jawaban dari Polda NTT dalam kurun waktu 1 minggu ke depan terhitung sejak surat ini diterima. Demikian surat permohonan ini dibuat, atas perhatian dan kesediaan Bapak Kapolda NTT untuk menjawab permohonan ini, kami mengucapkan terima kasih.”Tembusan surat ini ditujukan kepada Gubernur NTT di Kupang, Ketua DPRD NTT, Kakanwil Hukum dan HAM NTT, Bupati Sikka, Ketua DPRD Sikka, Kapolres Sikka, Padma Indonesia di Jakarta. Ketua LPA NTT di Kupang, Direktur Rumah Perempuan Kupang di Kupang, dan media massa.Untuk diketahui, Tim Subdit IV Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda NTT yang dipimpin AKP Riky Daly, SH berhasil membongkar kasus eksploitasi anak yang dipekerjakan pada 4 pub di Kota Maumere, pada Senin (14/6/2021) malam. Dalam operasi ini, tim yang bertugas mengamankan 17 anak yang bekerja pada 4 pub di Kota Maumere. Pekerja di bawah umur yang terjaring ini kemudian dititipkan sementara di Kantor Tim Relawan Untuk Kemanusiaan (TRUK) Maumere sejak Selasa (15/6/2021) malam.Ketua Tim Subdit IV Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda NTT yang dipimpin AKP Riky Daly, SH didampingi Koordinator TRUK Maumere, Suster Eustochia, SSpS dan Kadis DPPKBP3A Kabupaten Sikka dr. Maria B.S. Nenu kepada media ini di Kantor TRUK Maumere, Rabu (16/6/2021) menjeslakan bahwa tim yang bertugas mengamankan 17 anak di bawah umur itu masing-masing 8 orang dari Bintang Pub, 5 orang dari Sasari Pub, 3 orang dari 999 Pub, dan seorang dari Libra Pub. “Jumlah anak di bawah umur yang kami amankan dan titipkan di TRUK Maumere ada 17 orang,” kata AKP Riky Daly.AKP Riky Daly menyebut inisial dan alamat 17 anak di bawah umur ini yakni DL (17,3 tahun) asal Desa Girimukti, Kecamatan Saguling, Kabupaten Bandung Barat, RD (14,2 tahun) asal Desa Mandalasari, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat; SM (18) asal Desa Karanghegar, Kecamatan Pabuaran, SG (16,9 tahun) asal Desa Pajajaran, Kecamatan Cicendo, Kabupaten Kota Bandung; RS (18,4) alamat Cianjur, Bojong Larang, Kabupaten Cianjur;CN (15,8 tahun) asal Desa Kademangan, Kecamatan Mande, Kabupaten Cianjur; DW (17,6 tahun) asal Cianjur Mande Grant Alvino, Kabupaten Cianjur; DA (16,6 tahun) alamat Desa Baros, Kecamatan Arjasari, Kabupaten Bandung; GS (17,11 tahun) alamat Desa Haurwangi, Kecamatan Haurwangi, Kabupaten Cianjur; SR (16,11 tahun) asal Desa Cikaroya, Kecamatan Warung Kondang, Kabupaten Cianjur; NN (15 tahun) alamat Desa Kopowetan, Kecamatan Karang Tengah, Kabupaten Cianjur, RAM (16 tahun) Desa Duren, Kecamatan Kelari, Kabupaten Karawang, LS (17,7 tahun) asal Desa Sabandara, Kecamatan Karang Tengah, Kabupaten Cianjur; SMA (17 tahun) alamat Desa Mandalasari, Kecamatan Rajamandala, Kabupaten Bandung Bara; DSH (17,11 tahun) alamat Desa Karang Tengah, Kecamatan Kota Baru, Kabupaten Cianjur.Dari hasil operasi itu terjaring dua anak di bawah umur merupakan anak kelahiran Cianjur, namun memiliki alamat tinggal di Kelurahan Wailiti, Kecamatan Alok Barat, Kabupaten Sikka yaikni AW (16,6 tahun) dan SW (14,7 tahun).(Chois Bhaga)