SAROLANGUN-Suararakyatnews.com,
Ratusan Petani Plasma yang Tergabung dengan Koperasi Sawit Gurah Mandiri dari Desa Mandiangin dan Mandiangin Tuo Kecamatan Mandiangin pada Senin (31/5/2021) mengelar aksi damai diperusahaan kelapa sawit PT Sumatera Agro Mandiri (SAM) mereka menuntut hak tanah seluas 1.537. 31 Hektar yang dikelola oleh pihak Perusahaan. “Masyarakat merasa tertipu oleh pihak perusahaan terkait perjanjian awal, dalam pola kemitraan dengan PT SAM kami tidak melakukan jual beli atau ganti untung dengan pihak manapun,” Ucap Bayu Magsum.“Masyakarat yang mengikuti pola kemitraan dengan perusahaan tersebut, akan menarik kembali lahan kemitraan atau pola milik masyarakat sampai adanya penyelesaian yang menguntungkan masyarakat,” UjarnyaKorlap Aksi, Albarkah, mengatakan, masyarakat menagih janji perusahaan yang sudah jatuh tempo satu tahun.“PT ini merasa tidak tahu dengan permasalahan ini dan berencana mengulur waktu lagi. Pada Maret lalu salah seorang perwakilan PT telah melakukan pertemuan dengan warga dan anggota koperasi. Namun hari ini dia mengatakan tidak tahu,” katanya.Dilanjutkan Albarkah, sewaktu sosialisasi dahulu, pihak perusahaan pernah melakukan pembayaran tali asih, namun perusahaan mengatakan itu perjanjian ganti rugi. Dari itu masyarakat merasa ditipu oleh perusahaan.“Masyarakat tidak dikasih ruang untuk menelaah dan membaca perjanjian tersebut. Itu penipuan,” Ucapnya.Albarkah, mengatakan bahwa tindakan menduduki lahan dan melakukan permortalan jalan perusahaan adalah bentuk kekecewaan karena pihaknya telah melakukan pertemuan dengan pihak perusahaan agar perusahaan mengabulkan permintaan masyarakat.Meski suasana panas, namun aksi yang dikawal pihak kepolisian Polres Sarolangun dan Polsek Mandiangin, berjalan damai tanpa ada yang melakukan tindakan anarkis.Sementara itu, Pihak Perusahaan PT SAM melalui Senior Manager Budijanto dan Pihak Perusahaan dan beberapa orang utusan dari Petani Plasma memasuki memasuki Ruangan untuk bermediasi yang disaksikan pihak kepolisian. Sempat terjadi dua kali mediasi, mediasi Pertama beberapa utusan Petani Plasma sempat Meninggalkan Ruangan karena apa yang mereka tuntut,dan jawaban nya sangatlah berbeda.Pihak perusahaan melalui Jalu terkesan mengelak dan mengulur ulur waktu dalam merealisasikan tuntutan Para petani Plasma.Dan akhirnya mediasi kedua pun dilanjutkan, disaksikan Kasat intelkam, Kasat Sabhara, Kapolsek Mandiangin serta beberapa anggota Kepolisian yang yang menghasilkan 4 poin kesepakatan. 1. Masyarakat Petani pola kemitraan meminta dilakukan amandemen terhadap Ganti Rugi tanah garapan yang berlaku pada saat tahun Penyerahan.2. Masyarakat Petani pola kemitraan meminta pembagian hasil kebun kemitraan diperhitungkan berdasarkan tahun Penyerahan dan bukan dari tahun tanam.3. Lahan Penyerahan yang sudah produksi untuk tidak dilakukan panen sampai dengan sampai ada kesepakatan pada poin 1 dan 2.4. Sebagi tindak lanjut dari kesepakatan tersebut, pihak perusahaan dan perwakilan dari masyarakat akan dilakukan identifikasi pengukuran lahan diserahkan dengan pola kemitraan ( sesuai peta sporadik masyarakat petani pola kemitraan).Berita acara Kesepakatan di tandatangani oleh kedua belah pihak dari pihak perusahaan PT Sumatera Agro Mandiri, H Purwadi, Djalu Aryaguna, Winesis Geger dan Budijanto.Dari pihak Koperasi Sawit Gurah Mandiri Filmarico berdasarkan Surat kuasa Khusus No : 18/SSK/KH-NA/V/2021. massa baru membubarkan diri hingga malam hari setelah memegang surat Berita acara tersebut. (Aang)