Page Visited: 709
1 0
Kepala Inspektorat Muratara Ditahan

HUKUM & KRIMINALITAS

Kepala Inspektorat Muratara Ditahan

By

May 28, 2021

LUBUKLINGGAU-Suararakyatnews.com,

Kejakasaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau menahan Kepala Inspektorat Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) Sudartoni dalam Kasus Tindak Pidana Korupsi Lelang Jabatan Muratara tahun 2017 pada Jum’at (28/5/2021) Sudartoni yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tahun 2016-2017 digiring penyidik dari ruangan pidana khusus (Pidsus) ke mobil tahanan sekira pukul 11.30 WIB untuk dihantarkan ke Lapas klas II A Lubuklinggau.Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lubuklinggau, Willy Ade Chaidir melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Yuriza Anthoni mengatakan penahanan terhadap Sudartoni terkait kegiatan uji kompetensi jabatan / lelang jabatan diluar APBD 2016.“Kegiatan dilaksanakan 2016, kemudian dianggarkan pada 2017 sebesar Rp900 juta,” jelasnyaIa menambahkan tidak menutup kemungkinan dalam kasus ini ada tersangka baru. “Masih kami dalam proses pengembangan”,tambah Yuriza AnthoniSementara itu, Sudartoni saat diwawancara menyatakan bahwa kasus yang melibatkan dirinya merupakan resiko pekerjaan.“Resiko pekerjaan”, ujarnya singkat. Seperti diketahui kasus dugaan korupsi lelang jabatan ini dilaksanakan di Hotel 929 tahun 2017 ini telah membuat 2 orang yang divonis hakim, yakni Riopaldi dan Hermanto. Kasus kegiatan lelang jabatan BKPSDM diduga mengunakan anggaran tahun 2016 lalu, senilai Rp900 juta.Kegiatan lelang jabatan ini tidak tercantum didalam Belanja BKPSDM Kabupaten Muratara tahun 2016 lalu, yang meliputi item kegiatan seleksi penerimaan CPNS Rp1, 7 Miliar dan penempatan PNS senilai Rp176 Juta, kemudian pengusulan penempatan Karpeg/ Karis/Karsu, Taspen Rp40 juta. Penyelenggaraan penerimaan dan monitoring Praja IPDN Rp40 juta pelayanan proses penyelesaian SK kenaikkan gaji berkala Rp70 juta, pelayanan pengusulan kenaikan pangkat PNS Rp70 jutaPemberian penghargaan bagi PNS yang berprestasi senilai Rp34 juta, uji kompetensi pejabat struktural dan pegawai potensial Rp250 juta , dan pendidikan dan pelatihan kepamongprajaan Rp150 juta. (*Red)