PALEMBANG-Suararakyatnews.com,
Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang mewacanakan larangan menggelar salat Idul fitri berjamaah di seluruh Masjid di Kota Palembang pada Kamis (13/5/2021) mendatang. Kebijakan tersebut, bukan tanpa dasar, mengingat penyebaran Covid-19 di daerah yang padat penduduk ini tergolong masih tinggi. Dikatakan Wali Kota Palembang, Harnojoyo. berdasarkan hasil rapat dengan Kementerian Dalam Negeri, Kota Palembang masuk kategori daerah risiko tinggi penularan Covid-19. Makanya setiap kegiatan yang berkerumun dilarang. “Kita satu komando, tidak ada salat Idulfitri di masjid. Solusinya, ya kita salat bersama di rumah,” Ucap Harno pada Senin (3/5/2021).Data Dinas Kesehatan Kota Palembang menunjukkan ada 16 dari total 18 kecamatan di Palembang berstatus zona merah. Sementara satu kecamatan berstatus zona kuning dan satu kecamatan lain tergolong zona oranye penyebaran Covid-19.“Kami meminta masyarakat memaklumi kondisi tersebut karena pandemi Covid-19 belum berakhir,” Ujarnya.Harno menambahkan, saat ini Palembang masih menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro. Oleh karena itu pengawasan penerapan protokol kesehatan pun bakal diperketat di setiap kecamatan.Selain pembatasan kegiatan di tempat ibadah, Pemkot Palembang juga membatasi aktivitas di restoran, kafe, hotel, pasar, mal, dan tempat hiburan.“Kami akan berkoordinasi dengan seluruh pengurus masjid melalui Kanwil Kemenag Palembang karena tidak ada satu pun kecamatan yang zona hijau di Palembang. Saya berharap penekanan penyebaran Covid-19 ini terletak di diri masyarakat untuk melawannya dengan cara disiplin prokes,” tutur Harno.“Sudah ada Perwali untuk mengatur pembatasan jam operasional tempat makan, tempat hiburan, juga mal. Jika ada yang melanggar akan dikenakan sanksi dari yang paling ringan teguran hingga maksimal pencabutan izin usaha,” Tegas Walikota Harnojoyo.Editor : Aang