MEDAN-Suararakyatnews.com,
Direktorat Reserse Kriminal Khusus, Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polda Sumut menetapkan 5 orang tersangka dalam kasus kejahatan dibidang kesehatan yaitu penggunaan stik rapid test antigen bekas di Bandara Kualanamu pada Selasa (27/4/2021) lalu. Kelima tersangka, masing-masing adalah PM, 45 tahun, jabatannya Brands Manajer di Laboratorium Kimia Farma, beralamat di Griya Pasar Ikan Jalan Lohan Blok A No. 14-15 Kel. Simpang Periuk, Kecamatan Lubuk Linggau Selatan II Kota Lubuk Linggau (Sumsel). Ia adalah penanggungjawab Laboratorium dan yang menyuruh melakukan penggunaan Cutton Buds Swab Antigen bekas untuk digunakan lagi kepada konsumen lainnya.SR, 19 tahun warga Dusun II, Kelurahan Lubuk Besar, Kecamatan Tiang Pungpung Kepungut, Kabupaten Musi Rawas (Sumsel) ia bertugas sebagai kurir Cutton Buds Swab Antigen bekas dari Bendara ke Laboratorium Kimia Farma dan membawa Cutton Buds Swab Antigen bekas yang sudah diolah dan dikemas ulang dari Laboratorium Kimia Farma kembali lagi BandaraDJ, 20 Tahun, bekerja sebagai costumer servis (CS) di Laboratorium Klinik Kimia Farma, beralamat di Dusun III Lubuk Besar, Kecamatan Tiang Pungpung Kepungut, Kabupaten Musi Rawas (Sumsel) ia bertugas mendaur ulang Cutton Buds Swab Antigen bekas menjadi seolah-olah baru.Kemudian M,30 tahun warga Dusun II, Kelurahan Lubuk Besar, Kecamatan Tiang Pungpung Kepungut, Kabupaten Musi Rawas (Sumsel) bertugas yang melaporkan hasil Swab ke Pusat.Terakhir R 21 tahun, warga Jalan Merdeka Dusun Muara Kelingi, Desa muara Kelingi, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Musi Rawas (Sumsel) bertugas berperan sebagai Administrasi hasil Swab test di BandaraKapolda Sumut, Irjen Pol Panca Putra Simajuntak bersama dengan Panglima Kodam I Bukit Barisan Mayjen TNI Hasanuddin dan Waka Polda Sumut, Brigjen Dadang Hartanto, saat melakukan Konfrensi pers pada Kamis (29/4/2021) mengatakan. “Kami tetapkan lima orang tersangka dalam kasus ini, dimana peran mereka mendaur ulang atau menggunakan alat rapid test antigen yang sudah bekas dan digunakan untuk konsumen lainnya. Satu diantara mereka adalah Brand Manajer Kimia Farma Kota Medan,” Ucap Irjen Panca Putra Simajuntak.Kelima pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 98 ayat (3) Jo pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dimana Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standard atau persyaratan keamanan Khasiat atau kemanfaatan dan mutu dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar “Dan atau Pasal 8 huruf (b), (d) dan (e) Jo pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dimana Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan Perundang-undangan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp 2 miliar,” terang Kapolda Sumut. Editor : Aang