JAMBI-Suararakyatnews.com,
Sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Gubernur Jambi Tahun 2020 berakhir setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan mengabulkan sebagian permohonan Pasangan Calon Nomor Urut 1 Cek Indra dan Ratu Munawaroh. Dalam amar Putusan Nomor 130/PHP.GUB-XIX/2021 yang dibacakan Ketua Pleno Hakim Konstitusi Anwar Usman didampingi para hakim konstitusi lainnya dalam sidang pengucapan putusan, Senin (22/3/2021) sore.Anwar menegaskan, Mahkamah membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi Nomor 127/PL.02. 6/Kpt/15/Prov/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi Tahun 2020 tertanggal 19 Desember 2020 sepanjang perolehan suara di 88 TPS yang ada di Provinsi Jambi.Mahkamah juga memerintahkan KPU Provinsi Jambi untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di 88 TPS yang tersebar di 4 Kabupaten, 1 Kota, 14 Kecamatan dan 41 Desa Kelurahan.Mahkamah berpendapat, telah terjadi banyak pelanggaran dan kecurangan yang masif selama berlangsung Pilkada Provinsi Jambi Tahun 2020. Di antaranya, pemilih yang tidak berhak memilih tapi diberikan kesempatan memilih di sebagian besar TPS se-Provinsi Jambi. Setelah dilakukan pendataan, rata-rata terdapat lebih dari satu orang pemilih yang tidak berhak diberikan kesempatan untuk memilih di dalam TPS dengan jumlah pemilih tidak berhak bervariasi minimal 2 orang per TPS. Adapun total Pemilih tidak berhak yang Pemohon temukan berjumlah 13.487 pemilih karena tidak memiliki KTP Elektronik dan belum melakukan rekam data elektronik di Disdukcapil.Termasuk dalil Pemohon bahwa berdasarkan data BPS Provinsi Jambi mengenai statistik jumlah penduduk berdasarkan jenis kelamin tahun 2019, jumlah penduduk laki-laki dan perempuan di Provinsi Jambi adalah sebanyak 3.624.579 jiwa. Sementara berdasarkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang ditetapkan Termohon, diketahui pula jumlah nama pemilih di seluruh kabupaten se-Provinsi Jambi adalah sebanyak 2.415.862 jiwa. Menurut Mahkamah, dalil-dalil Pemohon tersebut beralasan menurut hukum, karena Pemohon dapat memberikan bukti-bukti kuat dan meyakinkan Mahkamah.Oleh karena itu, untuk mendapatkan kemurnian perolehan suara dan demi validitas perolehan suara masing-masing pasangan calon yang akan meningkatkan legitimasi perolehan suara masing-masing pasangan calon serta mewujudkan prinsip demokrasi yang menghargai suara pemilih dan menegakkan asas pemilihan yang luber dan jurdil, Mahkamah berpendapat harus dilaksanakan pemungutan suara ulang di TPS-TPS sejumlah kecamatan wilayah Provinsi Jambi
Berikut titik Lokasi PSU Pilgub Jambi :1) Kabupaten Muaro JambiKecamatan Sungai Gelam Kel/Desa Sungai Gelam di TPS 04 dan TPS 05,Kel/Desa Ladang Panjang di TPS 02, TPS 03, TPS 04, TPS 05, TPS 06, TPS 07, TPS 12, TPS 13, TPS 14, TPS 16, dan TPS 19 Kecamatan Sungai Bahar. Kel/Desa Tanjung Harapan di TPS 04, Kel/Desa Mekar Sari Makmur di TPS 05 dan TPS 06, Kel/Desa Suka Makmur di TPS 05, Kel/Desa Marga Mulya di TPS 03, TPS 04, TPS 07 dan TPS 9 Kecamatan Jambi Luar KotaKel/Desa Pijoan di TPS 02, TPS, 03, TPS 04, TPS 08, TPS 10 dan TPS 12Kel/Desa Pematang Gajah di TPS 02, TPS 04 dan TPS 05, Kel/Desa Rengas Bandung di TPS 01, TPS 02 dan TPS 06Kel/Desa Pematang Jering di TPS 01, Kel/Desa Maro Sebo di TPS 01, Kel/Desa Danau Sarang Elang di TPS 02Kel/Desa Sungai Duren di TPS 01, TPS 02 dan TPS 03, Kel/Desa Simpang Sungai Duren di TPS 01, TPS 05, TPS 06 dan TPS 07, Kel/Desa Penyengat Olak di TPS 01 dan TPS 04, Kel/Desa Senaung di TPS 04, Kel/Desa Kademangan di TPS 04, Kel/Desa Mendalo Darat di TPS 15, TPS 16 dan TPS 19, Kel/Desa Mendalo Indah di TPS 02, TPS 03, TPS 04, TPS 05, TPS 07 dan TPS 08, Kel/Desa Muaro Pijoan di TPS 01, TPS 02 dan TPS 052) Kabupaten KerinciKecamatan Danau Kerinci, Kel/Desa Koto Tuo Ujung Pasir di TPS 01, Kecamatan Sitinjau Laut Kel/Desa Pondok Beringin di TPS 02, Kecamatan Bukit Kerman Kel/Desa Lolo Gedang di TPS 01, Kel/Desa Lolo Hilir di TPS 01, Kel/Desa Pasar Kerman di TPS 01, Kecamatan Gunung Raya Kel/Desa Dusun Baru Lempur di TPS 01 dan TPS 023) Kabupaten BatanghariKecamatan Bajubang Kel/Desa Bungku di TPS 04, Kel/Desa Bajubang di TPS 10, Kel/Desa Penerokan di TPS 17, Kecamatan Mersam Kel/Desa Sengkati Kecil di TPS 03, Kel/Desa Kembang Paseban di TPS 08, Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kel/Desa Kembang Seri Baru di TPS 02, Kecamatan Muaro Bulian, Kel/Desa Napal Sisik di TPS 014) Kota Sungai PenuhKecamatan Koto Baru Kel/Desa Dujung Sakti di TPS 015) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Kecamatan Sadu Kel/Desa Sungai Lokan di TPS 01 dan TPS 05, Kecamatan Mendahara, Kel/Desa Mendahara Ilir di TPS 08, Kecamatan Dendang, Kel/Desa Kuala Dendang di TPS 03, Kel/Desa Kota Kandis Dendang di TPS 01, TPS 02 dan TPS 03, Kel/Desa Sidomukti di TPS 02, TPS 04 dan TPS 06, Kel/Desa Rantau Indah di TPS 01 dan TPS 08, Kel/Desa Catur Rahayu di TPS 01 dan TPS 06.Editor : AangSumber : HUMAS MKRI