SAROLANGUN-Suararakyatnews.com,
Terkait proses penyelidikan atas dugaan pelanggaran prosedur dalam pencairan dana ganti rugi (Konsinyasi) pembebasan lahan untuk irigas yang dititip di Pengadilan Negeri (PN) Sarolangun kurang lebih Rp 3 Melyar oleh oknum Pegawai PN Sarolangun berinisial MS masih menjadi tanda tanya.Sebelumnya pihak Pengadilan Negeri (PN) Sarolangun, melalui juru bicaranya, Zaki Husen, SH saat diwawancarai awak media ini pada Rabu (17/2/2021) lalu, membenarkan bahwa pihak Pengadilan Sarolangun sedang melakukan pemeriksaan internal yang melibatkan pihak Pengadilan Tinggi (PT) Jambi, dimana waktu itu pemeriksaan masih berlangsung“Belum ada hasil yang keluar dari pemeriksaan itu kenapa itu bisa di cairkan. pencairan itu kewenangannya ada di Paniteraan.” Ujar Zaki sembari menyebutkan bahwa Pencairan telah dilakukan sekitar bulan Januari 2021 lalu.Dari penelusuran awak media, berberapa orang saksi, baik pemilik tanah yang sudah menerima Konsiyasi maupun yang belum serta pihak lain yang berkaitan, telah dipanggil untuk dimintai keterangan. adapun pihak lain yang dimaksud adalah orang-orang yang turut andil sebagai saksi atas kebenaran kepemilikan atas lahan atau tanah yang akan diganti rugi dibuktikan dengan dokumen seperti Sporadik mapun Sertifikat tanah dengan tanda bukti surat menyurat yang bertanda tangan, Stempel atau Logo resmi.Ada 2 orang saksi yang berhasilnya diwawancarai, masing-masing AZ dan MR keduanya adalah warga Kecamatan Pelawan, Kepada awak media ini mereka mengakui telah dipanggil dalam rangka persoalan konsinyasi.“Lahan saya ada dua tempat satu bermasalah dan satu lagi tidak bermasalah, okelah yang bermasalah itu tidak dibayar menunggu putusan pengadilan, yang gak bermasalah itu hingga hari ini belum juga dibayar”terang AZ pada Kamis (18/3/2021)“Dalam hal ini saya sangat kecewa dan Saya berharap kepada pihak Pengadilan agar dapat menyelesaikan permasalahan sengketa ini dan membayar tanah yang tidak bermasalah itu.” Harap AZSenada dengan RM, mengakui bahwa dirinya dipanggil dalam rangka persoalan dana konsinyasi “Kita dipanggil yang berwajib dalam hal dana konsinyasi, tanah saya juga belum di bayar.” Ungkap RM seraya menunjukkan surat panggilan dan surat tanahnya.Publik masih bertanya-tanya dengan hasil pemeriksaan internal yang dilakukan oleh pihak PN Sarolangun terhadap oknum Pegawai berinisial MS, sementara itu, bagi pemilik tanah yang terkena lokasi Pembangunan irigasi pun dibuat binggung dengan proses Konsinyasi yang benar itu seperti apa, apakah cukup hanya dengan menunjukkan dokumen Kepemilikan tanah lalu dibayar atau harus melalalui proses keputusan resmi Pengadilan terlebih dahulu. (Abas)