Page Visited: 738
0 0
Camat Batang Asai Dilantik Jadi Pejabat Kades Bukit Berantai.

PEMERINTAHAN

Camat Batang Asai Dilantik Jadi Pejabat Kades Bukit Berantai.

By

February 17, 2021

SAROLANGUN-Suararakyatnews.com,

Untuk mengisi kekosongan Jabatan Kepala Desa (Kades) Bukit Berantai Kecamatan Batang Asai, Pemkab Sarolangun melalui Asisten I, Arif Ampera melantik Camat Batang Asai, Arpan, S.Pd, menjadi Pj Kades Bukit Berantai, diaula Dinas Pemerdayaan Masyarakat Desa (PMD) Sarolangun dikomplek perkantoran Gunung Kembang Sarolangun pada Selasa (16/2/2021). Tampak hadir dalam acara pelantikan Pejabat Sementara Kades Bukit Berantai, tokoh masyarakat serta tokoh agama hingga Kaur Desa Bukit Berantai.Kepala Dinas PMD Sarolangun, Mulyadi, saat diwawancarai awak media ini, usai acara Pelantikan mengatakan pelantikan Pejabat Kades bertujuan untuk memaksimalkan roda pemerintahan di Desa.“Ada 5 Orang Pejabat Kades yang kita lantik, 4 Pj Kades untuk dikecamatan Mandiangin, 1 Pj Kades untuk di Kecamatan Batang Asai,” ujarnya.Saat ditanya, apakah Camat boleh merangkap Jabatan sebagai Pejabat Kades, Mulyadi mengatakan hal tersebut tidak ada masalah. “Dari 53 Pejabat Kades yang ditunjuk, memang ada berberapa Pejabat (Pj) Kades Desa yang roda Pemerintahannya kita anggap tidak berjalan sebagaimana mestinya. Maka kita ambil sikap untuk diganti, alasan utamanya, kalo dimandiangin itu yang harus digaris bawahi, ada salah satu Pj Kades terlibat KDRT, sementara untuk Bukit Berantai sendiri, salah satunya, ada kegiatan belum dilaksanakan sampai batas waktu yang ditentukan” papar Mulyadi, tanpa merinci kegiatan yang tidak selesai tersebut.Terpisah Aang, Koordinator LSM Pemantau Kebijakan dan Pembangunan Daerah (PKPD) saat dimintai tanggapannya terkait penunjukan Camat Batang Asai sebagai Pj Kades, menyebutkan tidak ada aturan yang melarang, namun demikian menurutnya, ada baiknya Pemkab Sarolangun menunjuk ASN lain yang ada di Kecamatan atau yang berdomisili di desa setempat yang memiliki waktu lebih untuk melaksanakan tugas Pamerintahan didesa yang berada paling ujung wilayah Kabupaten Sarolangun tersebut. Dilanjutkannya, “setau saya tidak ada aturan yang melarang, bahwa Camat dilarang merangkap Jabatan jadi Pj Kades, Pertanyaannya, apakah tidak mengganggu efektivitas kinerja Pemerintahan yang diemban yang bersangkutan, misalnya, tugas Pembinaan dan Pengawasan DD, ADD, BANGUB, serta P2D yang mesti dilakukan yang bersangkutan selaku Camat, kita tahu di Kecamatan Batang Asai, jumlah Desanya lebih dari 20 Desa dengan jarak yang sangat berjauhan, ditambah tugas selaku Pj Kades yang berhubungan langsung dengan Masyarakat didesa yang dipimpin.” Ujarnya.Ditambahkan Aang. “Saya berharap Bang Arpan bisa melaksanakan 2 tugas yang diamanahkan tersebut, baik selaku Camat mapun selaku Pj Kades. Saat pelantikan tadi, kita dengar sendiri sambutan dari Bupati Sarolangun melalui Asisten I, tujuan pergantian Pejabat Kades tersebut agar roda Pamerintahanan di Desa Bukit berantai bisa berjalan maksimal, baik itu pelayanan terhadap Masyarakat maupun pengelolaan anggaran yang masuk kedesa, selain itu kita tahu bahwa Kades adalah ujung tombak Pamerintahan yang ada di desa, tentunya setiap saat harus selalu bersama Masyarakatnya, takutnya yang bersangkutan sibuk dengan urusan dikecamatan. kasihan Masyarakat yang ingin berurusan, harus mencari kades ke ibukota Kecamatan yang jaraknya cukup jauh” tutupnya. (Ridho)