Page Visited: 2986
0 0
Editorial : Gugatan Syarif Surian terganjal Ambang Batas

POLITIK

Editorial : Gugatan Syarif Surian terganjal Ambang Batas

By

January 09, 2021

Suararakyatnews.com,

Permohonan perselisihan hasil Pilkada (PHPkada) pemilihan kepala daerah yang memenuhi syarat ambang batas 0,5 hingga 2 persen diperkirakan hanya 25 permohonan. ada total 136 permohonan perselisihan hasil atau sengketa pilkada yang didaftarkan ke Mahkamah Konstitusi (MK). “Dari 136 permohonan yang masuk ke MK dan juga 116 daerah, ada 25 permohonan yang memang memenuhi ambang batas sebagaimana ditentukan oleh Pasal 158 UU Pilkada,” tutur peneliti lembaga riset Konstitusi dan Demokrasi (KoDe) Inisiatif Muhammad Ihsan Maulana dalam diskusi daring di Jakarta, pada Kamis (7/1/2021).Ihsan Maulana menuturkan, untuk pemilihan Gubernur (Pilgub) dari tujuh permohonan perselisihan hasil Pilkada (PHPkada) hanya dua permohonan yang dipastikan lolos ambang batas yaitu Pilgub Jambi dan Pilgub Kalimantan Selatan.Sedangkan Untuk Pemilihan bupati (Pilbub) hanya 22 daerah yang disebutnya masuk ambang batas. yaitu kab Karimun, Sumba Barat, Indragiri Hulu, Nabire, Mandailing Natal, Kotabaru, Sumbawa, Labuhanbatu, Labuhanbatu Selatan, Solok dan Panukal Abab Lematang Ilir. Selanjutnya Tasikmalaya, Tojo Una-Una, Morowali Utara, Rokan Hulu, Malaka, Rembang, Sekadau, Purworejo, Konawe Selatan, Teluk Wondama dan Lingga.Sementara untuk pemilihan wali kota (Pilwako) hanya sengketa hasil pemilihan kota Ternate yang masuk ambang batas. meskipun hanya 25 daerah yang permohonannya memenuhi ambang batas, ia menekankan permohonan lain tidak serta merta tidak akan diterima Mahkamah Konstitusi.Sebab, lembaga itu menggeser ambang batas dari syarat formal menjadi pokok materi. Untuk itu, permohonan yang tidak memenuhi ambang batas tidak langsung tidak dipertimbangkan, melainkan akan tetap diperiksa pokok permohonannya, papar Ihsan Maulana.Sebagaimana dikutip dari laman resmi MK (https://www.mkri.id), PHPkada kabupaten Musi Rawas Utara, menjadi permohononan luring pertama yang masuk ke bagian penerimaan permohonan MK. yang diajukan pada Kamis (17/12/2020), pukul 10: 17: 14 WIB. Pemohonnya adalah Pasangan calon (Paslon) nomor urut 03, Syarif Hidayat dan Surian Sofyan yang menggugat keputusan KPU Muratara yang menetapkan paslon nomor urut 01, Devi Suhartoni dan Inayatullah sebagai Pemenang Pilkada Muratara tahun 2020. menurut pemohon, paslon 01 Devi-Inayatullah melanggar asas pemilu yang luber dan jurdil (langsung, umum, bebas, rahasia), dan (jujur, adil).Pemohon juga menilai, bahwa SK tahapan Pilkada yang ditetapkan KPU Muratara tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik. seperti dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 jo Peraturan KPU serta hirarkinya. dalam gugatannya, Pemohon Syarif-Surian, meminta agar KPU Muratara menerbitkan keputusan tentang penetapan paslon Bupati dan Wakil Bupati Muratara tahun 2020 yang tidak mengikutsertakan Devi-InayatullahSebagaimana diketahui, berdasar Hasil rapat pleno KPU Kabupaten Musi Rawas Utara yang dilaksanakan pada Selasa (15/12/2020) lalu, telah menetapkan pasangan nomor urut 1, H. Devi Suhartoni – Ust. H. Innayatullah, memperoleh suara sebanyak 49.109 suara atau 43,43%. Pasangan nomor urut 2, H. Akisropi Ayub – H. Baikuni Anwar memperoleh suara sebanyak 23.852 suara atau 21,09%, serta Pasangan Nomor 3, H.M. Syarif Hidayat – H. Surian Sofyan memperoleh suara sebanyak 40.126 suara atau 35,48%.Semenatara dari total perolehan suara, antara Paslon Nomor urut 1 dengan Paslon Nomor urut 3, terdapat selisih sebanyak 8.983 suara atau 7,95%. hal tersebut tentunya melebihi batas maksimal sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 6 Tahun 2020 yang hanya 2% dari total suara sah. (*)