Page Visited: 821
0 0
Diduga Korupsi Dana Desa, Kades Keroya Ditahan Polres Merangin

HUKUM & KRIMINALITAS

Diduga Korupsi Dana Desa, Kades Keroya Ditahan Polres Merangin

By

November 23, 2020

MERANGIN-Suararakyatnews.com,

IR (47) Kepala Desa Keroya Kecamatan Pamenang Kabupaten Merangin. seperti harus merasakan dinginnya tahanan Polres Merangin, oknum Kades satu ini diduga telah melakukan Penyelewengan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Keroya tahun 2019 lalu. Terkuaknya dugaan Korupsi Dana Desa (DD) Keroya yang dilakukan IR ini, berawal dari Pengaduan Masyarakat setempat ke Inspektorat Merangin, karena tak sanggup mengembalikan kerugiaan Negara, kasusnya dilimpahkan ke Unit Tipikor Polres Merangin. Kapolres Merangin AKBP Irwan Andy P, saat Jumpa Pers pada Senin (23/11/2020) sekira pukul 16.00 WIB, menjelaskan, kerugian dari perbuatan tersebut, Unit Tipikor Polres Merangin menemukan kegiatan fisik proyek Dana Desa yang tidak terlaksana dengan jelas, sehingga tidak bisa diterangkan oleh Kepala Desa dan ada kerugian negara, berdasarkan temuan Unit Tipikor Polres Merangin Senilai 393.913.451 berbeda dengan Temuan Tim Investigasi khusus inspektorat Merangin dengan nilai 329,335,670,00, Papar Kapolres.lebih lanjut katakan Kapolres, sebelumnya Kades IR telah mengembalikan kerugian senilai Rp.80 juta rupiah. sesuai dengan UU Tipikor bahwa mengembalikan kerugian tidak menghentikan Perkara Penyelidikan, saat ini berkasnya sudah dilakukan pengiriman ke JPU untuk diteliti lebih lanjut, Terang KapolresSementara itu, Inspektur Inspektorat Merangin, Hatam Tafsir, Mengatakan kewenangan pihaknya hanyalah melakukan audit kerugian Negara, jika dalam proses audit tersebut ada temuan maka, akan dilakukan pembinaan.“Kades dituntut supaya mengembalikan kerugian selama 60 hari, jika tidak maka berkas tersebut kami serahkan ke Unit Tipikor Polres Merangin untuk Penyelidikan lebih lanjut, itulah yang terjadi sekarang” jelasnya. (*)