Page Visited: 873
0 0
Masyarakat Desa Lesung Batu Membeludak Sambut Kedatangan H.M Syarif- H.Surian

POLITIK

Masyarakat Desa Lesung Batu Membeludak Sambut Kedatangan H.M Syarif- H.Surian

By

November 16, 2020

Pahlawan Diberikan 1unit Motor

MURATARA-Suararakyatnews.com,

Calon Bupati (Cabup) dan calon Wakil bupati (Cawabup) kabupaten Muratara nomor urut 3, H.M Syarif Hidayat – H. Surian disambut warga desa lesung batu kecamatan Rawas Ulu kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan. Seperti biasa, paslon Syarif-Surian selalu padati masa bahkan ratusan pendukung dan simpatisan. (15/11/2020).Kampanye yang digelar tepatnya di Desa Lesung Batu Syarif-Surian No urut 3 tersebut, Hadir Surian calon Wakil Bupati dari No urut 3 didampingi Anggota Dewan dari partai pendukung, pimpinan Pesantren Tazaka, dan Para Ustad, serta dari Tim 8 Parpol pengusung tokoh-tokoh Muratara juga rombongan jargon SEHATI dan tim pemenangan serta simpatisan, dari beberapa elemen yang ada di desa lesung batu,Sangat jelas raut tatapan semangat pendukung melihat jagoan Calon Bupati dan calon Wakil Bupatinya, yang dalam kesempatan itu Surian sebagai calon wakil bupati saat menduduki kursi yang telah di sediakan, gemuruh teriakan menang menang No 3 H.M Syarif Hidayat – H. Surian menang teriakan masyarakat Desa Lesung Batu dengan kompaknya.Cawabup H Surian, dalam sambutannya megucapkan terimakasih sebanyak-banyaknya atas sambutan masyarakat desa lesung batu yang mana telah menyambut kedatangan kami dan rombongan,Lanjutnya dalam sambutannya mengatakan, bahwasanya Ia ingin mencalonkan wakil bupati merasa terpanggil untuk mengabdikan diri di tanah kelahirannya.Serta ingin melanjutkan Pembangunan untuk mempercepatkan kemajuan daerah dan itu semuanya telah terkonsep di visi misi kami. yang telah tercakup di 8 programr yang ada seperti “program Gratis, mulai dari program Pertanian yaitu kami Menyiapi alat-alat untuk bertani atau bercocok tanam, terus Masih banyak program yang lain yang akan dilanjutkan semuanya yang masuk akal untuk kami realisasikan dengan nyata” ungkapnya Surian sebagai CawabupAfrizal selaku Ketua Tim pemenang keluarga H.M Syarif Hidayat – H. Surian menjelaskan sangat yakin akan ada terobosan yang jelas untuk daerah, kemudian dengan nyata program kedepannya langsung menyentuh ke masyarakat disebabkan 8 program, Calon Bupati Dan wakil Bupati kami sangat masuk akal. Maka dari itu kami sangat optimis sekali memenangkan pilkada ini, sangat terlihat dukungan masyarakat setiap desa yang tak ada kendornya.Ia juga mengatakan dari berbagai sumber survei, kami tim kemenangan’ H.M Syarif Hidayat – H. Surian No.3 tetap unggul sampai saat ini, maka dari itu terkhususnya Dari Tim keluarga mari terus sama-sama mengingatkan tim tim kita yang ada di desa masing-masing serta kita rame-rame mengawasi untuk menghindari tingkat kecurangan. Tuturnya AfrizalDisisi lain hal yang berbeda diungkapkan Taufik Anwar dari partai pengusung No urut 3 H.M Syarif Hidayat – H. Surian, Sangat menegaskan untuk tim yang ada di lapangan siap siaga apa bila ada terjadinya hal-hal tidak di inginkan di lapangan, seperti ada kecurangan dalam pemilihan nanti atau pelanggaran lain jika ada terbukti melakukan politik uang dan yang lainnya, Saya sudah berkomunukasi dengan paslo kami nomor urut 3 yaitu bapak Cawabup H. Surian, beliau Berjanji akan memberikan Hadiah bagi tim kita yang menangkap’ (Tim Lainnya), yang melakukan termasuk pelanggaran politik sifatnya. Kita berikan Hadiah 1 unit sepeda motor. Apabila dinyatakan terbukti dan bersalah oleh Bawaslu, jelasnya Taufik AnwarTambahnya sesuai yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 10 tahun 2016. Juga dalam frasa UU nomor 10 tahun 2016 ayat 2 berbunyi, sanksi administratif berlaku untuk pasangan calon, apabila paslon terbukti melakukan politik uang, Bawaslu dapat melakukan pembatalan sebagai pasangan calon Kepala Daerah.“Pelanggaran money politik TSM bisa saja dilakukan orang lain seperti simpatisan atau tim kampanye. Jika terbukti dilakukan atas perintah dan aliran dananya dari paslon dapat dikategorikan sebagai pelanggaran ketentuan pasal 187A,” sebutnya. Ia menambahkan, untuk ketentuan pidana mengenai politik uang dalam pasal 187A ayat 1 menyebut setiap orang yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu diancam paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah). Kita meminta dari Bawaslu menerapkan sanksi tegas terhadap yang melakukan pelanggaran politik uang atau dengan barang bukti yang lainnya. Tutup Taufik Anwar. (Rahmad)