KEPAHIANG-Suararakyatnews.com,
Diduga tersandung korupsi Alokasi Dana Desa (ADD), Kades dan sejumlah perangkat Desa Ujan Mas Bawah, Kecamatan Ujan Mas, Kepahiang, Provinsi Bengkulu, pada Senin (13/5/2019) ditahan Kejari Kepahiang.
Penahanan dilakukan usai pihak Kejaksaan Negeri Kepahiang menetapkan Ahmad Badawi, Kepala Desa Ujan Mas Bawah sebagai tersangka kasus korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD), tahun anggaran 2015 hingga 2017.
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kepahiang Rusdi Sastrawan mengatakan, selain Kepala Desa, Jaksa juga menetapkan status tersangka kepada sekretaris desa, Syaiful Anwar, bendahara desa, Ismono Sahadi dan dan mantan bendahara desa, Sopian Aroni.
“Terbelit kasus korupsi di desa pada tahun 2015 sampai tahun 2017 dan sempat terjadi pergantian bendahara. Ada beberapa dugaan mark up dan SPj fiktif pada kegiatan pembangunan dan program ADD dan DD seperti pembangunan rabat beton, jalan dan jembatan,” ujar Rusdi
Rusdi menambahkan, kerugian negara akibat perbuatan para tersangka mencapai Rp 300 juta. Pihaknya akan menahan 4 tersangka mulai hari ini hingga 20 hari kedepan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Curup
Sebelum ditahan di Lapas Curup, tersangka Ahmad Badawi sempat diperiksa kesehatannya karena menderita gula darah naik. Namun Jaksa tetap melakukan penahanan terhadap tersangka Ahmad Badawi dan 3 tersangka lainnya. (*Red)