Page Visited: 511
0 0
Tingkat Kepatuhan LHKPN 2018, Sarolangun Berada di Posisi Tertinggi 

WAHANA

Tingkat Kepatuhan LHKPN 2018, Sarolangun Berada di Posisi Tertinggi 

By

March 07, 2019

JAMBI-Suararakyatnews.com, 

Untuk Menjaga Integritas Para Penyelengara Negara di Provinsi Jambi, Komisi Penberantasan Korupsi sejak hari Senin (4/3/2019), hingga Rabu (6/3/2019) melakukan Pemeriksaan terhadap Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk tahun 2018 terhadap 14 orang Penyelenggara Negara di Provinsi Jambi.  Pemeriksaan tersebut, merupakan upaya KPK untuk pencegahan tindak pidana Korupsi sebagaimana yang diamanatkan UU 28 Tahun 1999 dan UU 30 Tahun 2002, dimana salah satu tugas KPK melakukan klarifikasi terhadap informasi kekayaan Penyelenggara Negara. mereka yang dipanggil diantaranya. 1.Adirozal (Bupati Kerinci), 2.Syahirsah (Bupati Batang Hari), 3.Asafri Jaya Bakri (Walikota Sungai Penuh), 4.Bambang Bayu Suseno (Wakil Bupati Muaro Jambi), 5.Sofia Joesoef (Wakil Bupati Batang Hari), 6.Mashuri (Bupati Bungo),7.Safrial (Bupati Tanjung Jabung Barat) 8.Masnah (Bupati Muaro Jambi) 9.Al Haris (Bupati Merangin), 10.Sukandar (Bupati Tebo),11.Hilal Latif Badri (Wakil Bupati Sarolangun), 12.Abdul Khafidh (Mantan Wakil Bupati Merangin), 13.Syarif Fasha (Walikota Jambi), 14 Zulhelmi (Wakil Walikota Sungai Penuh) serta ratusan pejabat lainya yang berlangsung di Kantor Gubernur Jambi.

Berdasarkan rilis yang dikeluarkan oleh KPK pada Rabu (6/3/2019) sore, menyebutkan bahwa penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk tahun 2018. tingkat kepatuhan untuk penyampaian LHKPN masih tergolong rendah.

Dari rilis tersebut, tercatat angka rata-rata kepatuhan hanya kisaran 23 persen. Dimulai dari yang terendah, Kabupaten Muaro Jambi yang berada di angka 6,90 persen dan angka kepatuhan tertinggi dalam penyampaian LHKPN Kabupaten Sarolangun yang berada di angka 83,97 persen.

Berikut data rilis resmi KPK, terkait penyampaian laporan LHKPN 2018.

1. Pemerintah Kabupaten Sarolangun dari wajib lapor sebanyak 655 yang sudah melapor 550, persentase kepatuhan 83,97 persen.

2. Pemerintah Provinsi Jambi dari wajib lapor sebanyak 263 yang sudah melapor 153, persentase kepatuhan, 58,17 persen.

3. Pemerintah Kota Sungai Penuh dari wajib lapor sebanyak 56 yang melapor hanya 11, persentase kepatuhan 19,64 persen.

4. Pemerintah Kota Jambi dari wajib lapor sebanyak 209 yang sudah melapor 41 persentase kepatuhan 19,62 persen.

5. Pemerintah Kabupaten Kerinci dari wajib lapor sebanyak 29 yang sudah melapor 5, persentase kepatuhan 17,24 persen.

6. Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur dari wajib lapor sebanyak 368 yang sudah melapor 62 persentase kepatuhan 16,85 persen.

7. Pemerintah Kabupaten Bungo dari wajib lapor sebanyak 199 yang sudah melapor 32, persentase kepatuhan 16,08 persen.

8. Pemerintah Kabupaten Tebo dari wajib lapor sebanyak 154 yang sudah melapor 17, persentase kepatuhan 11,04 persen.

9. Pemerintah Kabupaten Batanghari dari wajib lapor sebanyak 178 yang sudah melapor 17, persentase kepatuhan 9,55 persen.

10. Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat dari wajib lapor sebanyak 312 yang sudah melapor 28, persentase kepatuhan 8, 97 persen.

11. Pemerintah Kabupaten Merangin dari wajib lapor sebanyak 1.232 yang sudah melapor 109, persentase kepatuhan 8,85 persen.

12. Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi dari wajib lapor sebanyak 203 yang sudah melapor 14 persentase kepatuhan 6,90 persen. (Aang)