SAROLANGUN-Suararakyatnews.com,
Tiga orang Terdakwa dugaan ksusu korupsi Perumahan PNS Sarolangun masing-masing, HM.Madel Mantan Bupati Sarolangun, Ir Joko Susilo Mantan Ketua KPN Pemkasa, dan Ferry Nursanti. pada Kamis (17/12019) menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jambi. Dalam amar putusannya, Majelis Hakim. Dedi Pramono, memutus bebas terhadap ketiganya. dimana pada sidang sebelumnya masing-masing terdakwa dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) dengan hukuman berbedah-bedah.
Ferry Nursanti divonis bebas dari segala tuntuntan. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 500 juta, dan dan membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp 4,689 miliar dengan subsider penyitaan harta benda atau kurungan penjara selama enam tahun.
Kemudian, Majelis Hakim, Dedi Pramono, juga memutuskan bebas terhadap terdakwa HM.Madel Mantan Bupati Sarolangun, dan Ir Joko Susilo Ketua KPN Pemkasa. Kedua mantan pejabat Sarolangun ini sebelumnya dijerat dengan dakwaan subsider, pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Kepada JPU agar melepaskan dan memulihkan nama baik seluruh terdakwa dari segala jeratan,” ujarnya.
Sedangkan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 24,689 miliar
Dibebankan kepada direktur PT NUA, Ade Lesmana Syuhada. yang kini masih menjalani masa penahanan di lembaga pemasyarakatan Klas IIA Jambi. (*Red)