JAMBI-Suararakyatnews.com,
Beredarnya baliho pengumuman disalah satu Rumah Sakit (RS) dikota Jambi yang bertuliskan “sementara waktu tidak melayani pasien BPJS Kesehatan” menjadi perbincangan warga di Provinsi jambi, tulisan dibaliho itu dikarenakan antara pihak BPJS kesehatan Cabang Jambi dan Pihak RS telah mengakhiri kontrak kerjasama.
Menurut Informasi yang didapat, ada empat RS swasta di Kota Jambi untuk sementara waktu tidak melayani pasien BPJS Kesehatan yaitu RS Royal Prima Jambi, RS Mayang Medical Center, RS Umum Kambang, dan Klinik Mata Kambang, dikarenakan belum adanya kesepakatan antara pihak RS dengan BPJS Kesehatan Cabang Jambi untuk melanjutkan kerjasama. Dimana kontrak kerjasama tersebut selalu diperbaharui setiap akhir tahunnya, dan berlaku untuk satu tahun kemudian.
BPJS Kesehatan Cabang Jambi melalui Humasnya Anggi menyebutkan bahwa terhitung tanggal 1 Januari 2019 keempat RS tersebut, belum bisa melayani pasien BPJS. karena belum ada kontrak kerjasama yang disepakati, dengan demikian jumlah RS yang bekerjasama dengan BPJS Cabang Jambi berkurang, namun menurutnya tidak menutup kemungkinan. apabila ada kesepakatan baru, maka kerjasama akan dilanjutkan.
“Tidak ada faktor lain yang menyebabkan terputusnya kerjasama ini. Semata-mata murni karena kedua belah pihak sepakat untuk mengakhiri kerjasama yang telah terjalin,” jelasnya. (*Red)