Page Visited: 558
0 0
Zumi Zola Dihukum 6 Tahun Ditambah Pencabutan Hak Politik

HUKUM & KRIMINALITAS

Zumi Zola Dihukum 6 Tahun Ditambah Pencabutan Hak Politik

By

December 07, 2018

JAKARTA-Suararakyatnews.com, 

Gubernur Provinsi Jambi non aktif Zumi Zola pada Kamis (6/12/2018), akhirnya menerima vonis dari majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Mantan Bupati Tanjabtim ini dihukum pidana penjara enam tahun dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan. “Terima kasih majelis hakim, saya menerima,” ujar Zumi Zola dari kursi terdakwa Tak hanya itu, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta juga memberikan vonis hukuman tambahan ke Zumi Zola berupa pencabutan hak politik selama lima tahun.

“Menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih selama lima tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidana,” kata Ketua Majelis Hakim Yanto, saat membacakan amar putusan.

Terpisah, kuasa hukum Zumi Zola, Handika, menyatakan Zumi Zola tidak mempermasalahkan hak politiknya dicabut selama lima tahun. “Soal hak politik, beliau tidak keberatan. Kan pencabutan itu hanya sementara untuk lima tahun ke depan setelah menjalani masa hukuman. Kedepannya masih bisa lagi. Selama hak politik dicabut, dia bisa instruksi dan rehabilitasi nama,” sebutnya. (*Red)