Page Visited: 678
0 0
Dalam Sepekan Sat Narkoba Polres Merangin Bekuk 5 Orang Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

HUKUM & KRIMINALITAS

Dalam Sepekan Sat Narkoba Polres Merangin Bekuk 5 Orang Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

By

November 09, 2018

MERANGIN-Suararakyatnews.com,

Tim Satres Narkoba Polres Merangin kembali mengamankan 5 (Lima) orang yang diduga melakukan tindak pidana penyalagunaan Narkoba jenis Shabu. Kapolres Merangin AKBP.I Kade Utama Wijaya dalam konperensi Pers pada Jumat (9/11/2018) di Mapolres  Merangin mengatakan, penangkapan ke  5 (Lima) orang tersebut ditempat dan waktu yang berbeda.

Pertama kali penangkapan dilakukan terhadap RFI (26) warga Kelurahan Pasar Atas Bangko, setelah dilakukan  pengembangan lebih lanjut diamankan kembali satu tersangka KMD (25) warga Bangko Tinggi, Kelurahan Dusun Bangko pada Rabu (31/10/2018), adapun  Barang bukti yang berhasil disita dari kedua tersangka yaitu narkoba jenis shabu dengan berat 0,05 gram.” Ujar Kapolres.

“Setelah dilakukan pemeriksaan dan pengembangan dari kedua tersangka, Petugas Sat Narkoba kembali menangkap satu tersangka lagi yaitu IML (25) warga Rantau Limau Manis Kecamatan Tabir Ilir, saat digeledah ditemukan barang bukti yang diduga Narkoba jenis shabu seberat 0,06 gram.” Terang Kapolres.

Selanjutnya terang Kapolres, pada hari Jumat (2/11) anggota Sat Narkoba kembali mengamankan satu orang tersangka, PDL (26) warga Rantau Panjang Kecamatan Tabir dengan mengamankan barang bukti berupa 3 (tiga) bungkus plastik yang diduga berisi narkoba jenis shabu seberat 0,36 gram.

Mengingat semakin maraknya peredaran narkoba, anggota Sat Narkoba Polres Merangin semakin meningkatkan razia sehingga kembali berhasil mengamankan 1 (satu) orang tersangka lagi, ZKL (45) warga Desa Peninjau Manis, Kecamatan Bathin II Pelayang, Kabupaten Bungo, pada hari Rabu (7/11) di Kuamang Kuning dengan mengamankan barang bukti 2 (dua) bungkus plastik yang diduga berisi Narkoba jenis shabu seberat 5,30 gram.

Selanjutnya Kapolres Merangin AKBP I kade Utama  mengatakan, selain ke 5 (lima) orang ini sebagai pemakai juga sebagai pengedar, mereka memang sudah menjadi target kita, dan salah satu dari pelaku merupakan bekerja sebagai security di Rumah Sakit umum Bangko.

“Tersangka dijerat Pasal 114 (1) dan Pasal 112 (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009. Saat ini Kasusnya terus dilakukan penyelidikan dan pengembangan oleh petugas,” Tutup Kapolres Merangin AKBP I Kade Utama Wijaya. (PERI)