JAKARTA-Suararakyatnews.com,
Gubernur Jambi Non Aktif Zumi Zola pada sidang Tuntutan yang berlangsung pada Kamis (8/11/2018) dituntut oleh jaksa penuntut selama 8 tahun penjara, selain itu, ia harus membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan. Jaksa KPK Tri Anggoro Mukti menyebutkan, Zumi Zola selain terbukti secara hukum bersama Afif Firmansyah yang merupakan orang kepercayaan Zumi telah memberikan hadiah atau janji kepada anggota DPRD Jambi terkait pengesahan APBD 2017 senilai Rp 13,9 miliar. Tri menambahkan, terdakwa terbukti secara sah dengan Asrul, orang kepercayaan Zumi, telah memberikan hadiah dan janji kepada anggota DPRD Jambi terkait pengesahan APBD 2018 senilai Rp 3,4 miliar. dimana masing-masing mendapat uang antara Rp 200 juta – Rp 250 per anggota. Menurut Jaksa uang tersebut diduga untuk mengesahkan RAPBD Provinsi Jambi 2018
Zumi juga terbukti secara sah menerima gratifikasi dari Afif Firmansyah dan Asrul terkait jabatannya sebagai gubernur Jambi. Dalam perkara ini, KPK mendakwa Zumi Zola menerima gratifikasi senilai Rp 40,44 miliar dan US$ 177.300 dari para rekanan terkait sejumlah proyek di pemerintahan Provinsi Jambi. KPK menyatakan, Zumi menerima gratifikasi dari tiga orang dekatnya yaitu mantan Kepala Dinas PUPR Arfan, lalu Apif dan Asrul Pandapotan Sihotang selaku mantan bendahara dalam tim kampanye Zumi saat maju dalam Pemilihan Gubernur Jambi.
Gratifikasi yang diterima Zumi Zola itu kemudian dipakai untuk keperluan pribadinya, mulai dari membayar utang kampanye pilkada hingga untuk membeli hewan kurban serta action figure. Tak hanya itu, uang juga digunakan untuk keperluan keluarga Zumi Zola.
Perbuatan itu dinilai memenuhi unsur Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Menanggapi hal tersebut, Zumi menghargai tuntutan jaksa KPK. Dia pun akan mengajukan pembelaan diri.
“Kami hormati apa yang sudah disampaikan oleh JPU, kami ikuti proses selanjutnya,” ujar Zumi usai persidangan.
Zumi pun akan mengajukan nota pembelaan diri atas tuntutan tersebut. “Kami akan mempersiapkan pembelaan diri yang mulia,” ujar penasehat hukum Zumi, Farizi. (*Red)