SAROLANGUN-Suararakyatnews.com,
Hingga awal Oktober 2018, Pengesahan Raperda APBD Perubahan Sarolangun Tahun 2018 yang seyogyanya telah usai disahkan pada akhir bulan September lalu. hingga saat ini antara DPRD dan Pemkab Sarolangun belum menemui titik temu. akibatnya Kesepakatan Bersama terhadap Rancangan Kebijakan Umum Perubahan APBD dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) tahun 2018 yang telah diparipurnakan pada Senin (20/9/2018) lalu terancam gagal.
Berdasarkan Undang-undang No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, tertulis bahwa Regulasi pembahasan perubahan APBD dilakukan paling lambat tiga bulan sebelum tahun anggaran berakhir. itu artinya, pengesahan APBD-P harusnya sudah dilakukan maksimal 30 September lalu. Dari regulasi tersebut, pembahasan yang masih dilakukan setelah batas tiga bulan jelas melanggar aturan tersebut.
Akibat kebuntuan Komunikasi, antara DPRD dan Pemkab Sarolangun tersebut. memunculkan rasa prihatin dan kecewa dari banyak pihak terutama kalangan Mahasiswa di Sarolangun.
“Jujur saja kita sangat prihatin dengan kondisi ini, sudah tahu aturan dan limit waktu dari Kementrian Dalam Negeri pertanggal 30 September lalu. Kok, ada kesan tarik ulur ini ada apa dengan wakil kita” Kata Fadhil Khusairi, salah satu pentolan Organisasi Gerakan Mahasiswa Sarolangun ( GMS ), pada Senin (1/10/2018).
Mahasiswa mengutuk keras ulah wakil rakyat Sarolangun, dengan ungkapan yang dituangkan mereka melalui kritikan pedas dengan kalimat duka yang mendalam, melalui Vidio yang di viralkan. yakni dengan kalimat,
“Kami Gerakan Mahasiswa Sarolangun, menyampaikan Berita Duka kepada Masyarakat, Innalillahiwainnailaihirojiun telah mati hati nurani para wakil rakyat Sarolangun karena tidak mengesahkan APBD Perubahan, Rakyat Menangis” Kata Fadhil yang juga diikuti oleh teriakan teman temanya sesama mahasiswa.
Sementara itu, Amir Mahmud, Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Sarolangun saat dikonfirmasi awak media terkait belum ketuk palu APBD-P hingga saat ini mengatakan, bahwa pihaknya masih melakukan upaya untuk berkoordinasi dengan pihak Provinsi dan Kemendagri, untuk melakukan rapat paripurna diluar batas waktu yang sudah ditentukan.
“Kami masih berupaya agar rapat paripurna bisa dilaksanakan, dan saat ini masih melakukan koordinasi ke Provinsi dan Kemendagri. Paling lama rabu atau kamis sudah ada jawabannya,” kata Amir Mahmud.
Dikatakannya, keterlambatan rapat paripurna pembahasan APBD Perubahan untuk tahun 2018 ini, dikarnakan adanya polemik yang terjadi di tubuh DPRD Kabupaten Sarolangun, sehingga sampai saat ini belum juga dilaksanakan rapat paripurna tersebut.
“Keterlambatan ini memang kami akui karena adanya polemik yang terjadi di DPRD Sarolangun. Karena ada 7 rekan-rekan Anggota DPRD yang menerima Surat Keputusan (SK) Pemberhentian sebagai Anggota Dewan,” ungkapnya.
Dampak dari Gagalnya Raperda APBD Perubahan 2018 berimbas luas bagi kepentingan Masyarakat umum, sebab banyak kegiatan Pemkab Sarolangun seperti Pengadaan Barang dan Jasa khususnya bidang Infrastruktur serta serana dan pesarana umum yang dianggarkan dalam Anggaran Perubahan tidak dapat dilaksanahkan dalam tahun 2018. (Aang)