SAROLANGUN- suararakyatnews.com,

Terkait Surat Usulan Bupati Sarolangun tertanggal 21 September 2018 terkait Pergantian Antar Waktu (PAW) 7 orang Anggota DPRD Sarolangun yang ditujukan kepada Gubernur Jambi menuai polemik dikalangan Anggota DPRD sendiri.
Saat dikomfirmasi, Sekda Sarolangun, Drs. H.Thabroni Rozali, MM membenarkan surat usulan pergantian antar waktu sudah disampaikan kepada Gubernur Jambi. “Surat usulan PAW sudah diantar ke Gubernur Jambi pada 24 September 2018,” ujar Sekda Thabroni.
Ia juga menyebutkan, jika pengusulan PAW murni menjalankan amanah PP Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota serta surat Mendagri Nomor: 160/6324/Otda tanggal 13 Agustus 2018. “Tidak ada muatan politis,” tegas Sekda.
Lebih lanjut ia mengatakan, pengusulan PAW dilakukan agar pembahasan APBD 2019 bisa berjalan dengan semestinya dan tidak ada hambatan. “Sebagai penyelenggara Negara tentu harus patuh terhadap aturan,” ucap Sekda
Sebelumnya, Ketua DPRD Sarolangun H Muhammad Syaihu saat dikonfirmasikan mengakui bila ke 7 Orang Anggota DPRD tersebut siap di PAW, namun harus mengikuti aturan yang ada sesuai dengan PP Nomor 12 tahun 2018 pedoman Tatib DPRD Kabupaten/Kota. “Bayangkan, pengusulan dari Parpol belum ada dijalankan, tapi ada yang minta PAW, itukan hal yang janggal,” sebutnya
Bupati Sarolangun Drs H.Cek Endra, saat dikomfirmasi diselah Pelantikan Kepala Desa di Pendopo Lapangan Gunung Kembang, pada Rabu (26/9/2018), mengharapkan seluruh Pimpinan dan Anggota Dewan untuk mementingkan kepentingan Masyarakat. Jangan sampai persoalan PAW (pergantian antar waktu) yang saat ini tengah menjadi polemik, mengganggu agenda kerja DPRD Sarolangun, dan mengorbankan kepentikan Masyarakat banyak. “Kami berharap hari ini (Rabu-Red) Rapat Paripurna tetap dilaksanakan,” sebutnya
Dikatakan Bupati, sesuai dengan mekanisme yang ada, Plt Gubernur Jambi sudah disurati. Arahan Plt Gubenur, kata Cek Endra, agar melengkapi persyaratan berupa usulan dari parpol dan nama pengganti dari KPU Sarolangun.
“Jadi sebelum surat pemberhentian keluar mereka tetap Anggota Dewan, dan kita minta Paripurna RAPBD perubahan 2018 tetap dilaksanakan hari ini mengingat batas waktu sudah sampai 30 September. Jangan sampai kita merugikan Masyarakat karena Program APBD adalah program untuk rakyat dan jangan sampai mengorbankan masyarakat.” sebut Drs H.Cek Endra.
Sementara itu, dari pantauan Suararakyatnews.com, Hingga Kamis (27/9/2019) sampai pukul 15.30 WIB Gedung DPRD Sarolangun masih terlihat sepi. Tampak hadir hanya Supratman yang menyambut kedatangan para awak media.
“Kita jadwalkan lagi Rapatnya, insyallah Besok (Jumat-Red) kita jadwalkan kembali, mudah-mudah datang semua, kalau 7 orang berhalangan hadir, 28 orang bisa hadir. Harapan kita hadir semua.” Ungkap Supratman Politisi PDIP.
terpisah, Sekretaris DPC Partai Hanura Sarolangun, Aher Ali, SP yang akrab disapa Acen saat dibincangi meyebutkan. “Untuk diketahui berdasarkan Surat Mendagri Nomor: 160/6324/Otda tanggal 3 Agustus 2018. Pada poin nomor 4 berbunyi sejak ditetapkan sebagai DCT tanggal 20 September 2018 maka Anggota DPRD tidak lagi memiliki status beserta hak dan kewenangannya. Karena sebelum ditetapkan jadi DCT mereka membuat surat pengunduran diri dari partai yang lama, berdasarkan surat pengunduran diri tersebut, maka Partai tempat mereka bernaung sebelumnya bersurat Kepada DPP dan KPUD yang dilanjutkan dengan pengajuan nama PAW ke Pimpinan DPRD.” jelas Acen.
Ditambahkan Acen, “pada pemilu 2019 mendatang, ada 2 Orang Anggota DPRD Sarolangun yang berasal dari partai Hanura yang pindah Partai, sesuai mekanisme yang ada kami sudah mengirim surat ke DPP untuk mengajukan PAW, sekarang kita masih menunggu surat dari DPP, ” terang Acen.
Untuk diketahui, tujuh orang anggota DPRD Sarolangun yang pindah partai adalah Azakil Azmi dari Partai Nasdem ke partai Golkar, Jannatul Pirdaus dari Partai PDI Perjuangan ke Partai Golkar, Cik Marleni dari partai Hanura ke partai Golkar, H Muhammad Syaihu dari partai PDI Perjuangan ke Partai Demokrat, Aang Purnama, SE, MM dari Partai Nasdem ke Partai Demokrat, Mulyadi dari Hanura ke PKB dan Hapis dari PDI Perjuangan ke Partai PPP. (Aang)