MURATARA – Suararakyatnews.com,
Desas-desus issue miring terkait Pembangunan Gedung Sanggar Seni Kecamatan Karang Dapo di Desa Biaro Baru tahun 2016 lalu saat ini menjadi tren topik utama dikalangan Masyarakat khususnya di Desa Biaro Baru. Penyebabnya adalah hingga saat ini Gedung Sanggar seni ini, masih terbengkalai.
Bahkan Instansi yang terkaitpun sudah pernah melakukan kroscek ke lokasi, berdasarkan surat bukti tanda terima yang beredar di warganet di Muratara, berendus surat laporan Investigasi Inspektorat Kabupaten Musi Rawas Utara bernomor : 700/028/INV/INSPT/2017 Tanggal 03 April 2017 yang menemukan adanya kerugian negara dengan total sebesar Rp. 41.070.339.17
Pantauan awak media yang bertugas melakukan peliputan di Kabupaten Baru ini, mangkraknya pembangunan gedung sanggar seni ini dan adanya temuan kerugian negara seperti melempem seakan bungkam begitu saja seolah-olah tidak ada permasalahan sedangkan tim Investigasi dari Inspektorat sudah menetapkan bahwa sudah ada temuan dan Kepala Desa harus mengembalikan uang hasil temuan dari Inspektorat.
Sementara itu, Kepala Inspektorat Kabupaten Muratara Romsul saat dikonfirmasi membenarkan adanya temuan atas kerugian negara dalam proyek Pembangunan Gedung Sanggar seni di Desa Biaro Baru.
“Berdasarkan hasil Investigasi dilapangan total temuan mencapai Rp. 41.070.339.17 yang harus dikembalikan karena ada kelebihan pembayaran atas kekurangan volume Bangunan Gedung Sanggar seni,” sebutnya
Lebih Lanjut dikatakannya, “dengan adanya temuan tersebut, maka kerugian negara harus di kembalikan oleh Syahrul Jauzi ke Negara sebesar Rp. 41.070.339.17 melalui pihak Kejaksaan Negeri Lubuklinggau pada tanggal 2 April 2018 yang diterima oleh saudari Erwina M. Dimatnusa, SH, MH yang disaksikan oleh Nanda Hardika, SH dan Yandra Kharispani A.Md,” aku Romsul.
Terkait temuan 2016 tersebut Novandi aktivis LSM Graki juga Menanggapi atas pengembalian uang hasil temuan dari Inspektorat terkait Pembangunan Gedung Sanggar Seni di Kecamatan Karang Dapo di Desa Biaro Baru yang baru terealisasi pada bulan April 2018 lalu.
“Kasus ini sudah beberapa tahun yang lalu, dan barang mustahil kasus seperti ini belum selesai, kalau memang benar ada temuan dari Inspektorat, semestinya sejak awal sudah harus diproses temuan tersebut, kalau memang ada unsur tindak pidana yang bersangkutan harus segera di proses, bukan dengan hanya mengembalikan beberapa jumlah kekurangan volume saja kasus tersebut selesai dengan sendirinya,” tegas Novandi.
Saat awak media melakukan konfirmasi terkait permasalahan uang temuan yang dikembalikan Syarul Jauzi kepihak Kejaksaan Negeri Lubuklinggau kepada salah seorang saksi bernama Nanda Hardika,SH terkait temuan Tim Inspektorat atas kelebihan pembayaran kekurangan volume Gedung Sanggar Seni di Desa Biaro Baru melalui pesan singkat mengatakan “saya tidak masalah, coba tanyakan langsung ke yang bersangkutan,” jawabnya tanpa menyebutkan siap yang bersangkutan tersebut. (RD)