MERANGIN-Suararakyatnews.com,
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengadakan Rapat Koordinasi Audensi Program Pencegahan Korupsi dengan DPRD Kabupaten Merangin pada Jumat (7/9/2018) diruang rapat paripurna.
Rapat dihadiri Deputi Bidang Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Adliansah Nasution beserta rombongan,
Ketua DPRD Merangin, Zaidan Ismail beserta Wakil Ketua, anggota DPRD dan Sekretaris Dewan (Sekwan), Fauziah.
Dalam pemaparannya Deputi Bidang Pencegahan, Adliansah Nasution yang sering disebut Coki, dihadapan Ketua dan Anggota DPRD Merangin menegaskan bahwa KPK punya komitmen secara tertulis kepada seluruh Bupati/walikota dan Ketua DPRD yang dituangkan dalam bentuk 13 rencana aksi.
“KPK sangat serius melakukan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi dan tidak main-main bertindak tegas setiap ada penyelewengan,” tegas Adliansah.
Sebagai upaya menghindari terjadinya pelanggaran maka diharapkan menggunakan e-planing dan e-bugeting secara terintegrasi dalam setiap kegiatan dan penggunaan anggaran.
Adliansah kembali menyampaikan untuk pelayanan perijinan harus mulai secara Online sehingga mudah diakses oleh masyarakat, jangan bekerja secara manual, sehingga dalam pengurusan perijinan bisa selesai dalam hitungan jam. “Dalam melayani masyarakat mengurus perijinan harus secara online dan selesai dalam 1 jam,” harap Adliansyah.
Untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) setiap ijin sebelum ditandatangan hendaknya masyarakat harus membayar kewajibannya bayar pajak terlebih dahulu.
Saat sesi tanya jawab, salah satu anggota DPRD Merangin, Asari Elwakas dari Fraksi Partai Persatuan Pembanhunan mempertanyakan masalah pokok pikiran (pokir) dimana dari hasil reses anggota dewan ke masyarakat ada kendala saat pembahasan antara Tim Panggar DPRD dengan TAPD, dimana pokok pikiran (pokir) dari hasil reses anggota dewan sering tidak diakomodasi,
“Saat kita ingin masukan program kerja dari pokir hasil reses, sudah terkunci oleh pihak TAPD saat pembahasan,” ujarnya.
Menjawab pertanyaan dari Asari Elwakas, Deputi Bidang Pencegahan KPK memberikan jawaban bahwa pokok pikiran (pokir) dari anggota dewan diperbolehkan tidak ada larangan sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku dan dikerjakan secara transparan.
“Untuk Pokir dari anggota dewan tidak ada larangan sepanjang memenuhi aturan dan transparan. Sebaiknya Pokir diusulkan sekarang dan dikerjakan pada periode berikutntaya serta disinkronkan pada saat Muresbang.” jelas Adliansah Nasution. (PERI)