MERANGIN-Suararakyatnews.com,
Satres Narkoba Polres Merangin kembali menangkap pengguna Narkoba jenis Shabu di Desa Sungai Ulak Kecamatan Nalo Tantan Kabupaten Merangin. Penangkapan pengguna Narkotika jenis Shabu ini dipimpin langsung oleh Kasat Res Narkoba Iptu. Robinson Singarimbun, setelah mendapat Informasi dari masyarakat pada hari jum’at (24/8/2018) sekira pukul 09.00 wib, bahwa ada orang yang sering bersama-sama menggunakan Narkotika Jenis Shabu di Desa Sungai Ulak.
Perihal penangkapan ini dibenarkan Kapolres Merangin AKBP.I Kade Utama Wijaya.SIK.MH. saat Press Release kepada awak media di Mapolres Merangin Rabu (29/8/2018).
Berbekal informasi itu, Tim melakukan penyelidikan, hingga akhirnya pada hari Sabtu (25/8) sekira pukul 01.00 wib Tim melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang yang diduga melakukan Tindak Pidana Narkotika jenis Shabu bernama EMN dan HDR, di pinggir jalan lintas Sumatera Desa Sungai Ulak Kecamatan Nalo Tantan Kabupaten Merangin.” Ujar Kapolres.
Setelah dilakukakan penggeledahan terhadap kedua orang tersebut, ditemukan 1 ( satu ) bungkus plastik bening yang diduga berisi Narkotika jenis Shabu, setelah ditanyakan, kedua Pelaku mengakui tentang kepemilikan barang bukti yang diduga narkotika jenis Shabu tersebut, dan kedua pelaku juga menjelaskan bahwa mereka baru saja selesai menggunakannya” Terang Kapolres.
Tidak berhenti disitu saja, EMN, juga menjelaskan bahwa Shabu tersebut ia dapatkan dari DN, Selanjutnya Tim Opsnal melakukan pengembangan, dan sekira pukul 02.00 wib Tim Opsnal melakukan penangkapan terhadap DN, di Simpang Lorong Jeruk Pasar Rantau Panjang Kabupaten Merangin, kemudian para pelaku dan barang bukti sudah kita amankan, dan dibawa ke Polres Merangin untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.” Tegas Kapolres.
Selain menahan 3 (tiga) orang pelaku, juga turut diamankan barang bukti 1 (satu) bungkus plastik bening kecil yang diduga berisi Narkotika Jenis Shabu Bruto 0,33 gram, 1 (satu) unit Handphone merk Samsung warna hitam beserta kartu Sim, 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha jenis V.ixion.
Apabila terbukti, Kepada 3 (tiga) Pelaku akan diancam dengan pasal 114 (1) 112 (1) UU RI No 35 Tahun 2009. (PERI)