JAKARTA-Suararakyatnews.com,
Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola yang terjerat dugaan kasus gratifikasi sejumlah proyek di Pemprov Jambi akhirnya mengajukan diri sebagai justice Collaborator (JC) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. Informasi ini terungkap saat awak media mewawancarai Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (28/5/2018)
“Jadi saya dapat informasi dari penyidik, ZZ (Zumi Zola) mengajukan diri sebagai justice collaborator melalui kuasa hukumnya,” kata Febri
Febri menyatakan KPK akan melihat keseriusan Zumi. Salah satunya soal kesediaan tersangka kasus gratifikasi itu mengakui perbuatannya. “Tentu saja kita akan melihat terlebih dahulu apakah pengajuan tersebut serius atau tidak. Karena, kalau pengajuan sebagai JC serius, tentu dimulai dari pengakuan perbuatannya, bersikap kooperatif, dan membuka peran pihak lain secara signifikan,” ucap Febri.
Ia juga menyatakan saat ini penyidik masih berfokus pada konstruksi perkara Zumi. Febri mengatakan akan lebih baik jika Zumi membuka akses dan memberikan bukti atas keterangan yang disampaikannya sebagai JC. “Yang pasti, penyidik masih berfokus pada konstruksi perkaranya. Ketika tersangka mengajukan permohonan JC, pertama itu merupakan hak dari tersangka, tapi kemudian tentu ada konsekuensinya,” sambung Febri.
“Karena yang bersangkutan ini kan Kepala Daerah ya, tentu saja punya akses pada penganggaran, terhadap dokumen-dokumen, atau juga mengetahui siapa yang bisa memperkuat keterangannya, tentu akan lebih baik lagi,” tutur febri. (*Red)