MERANGIN-Surarakyatnews.com,
Akibat melarikan anak dibawah umur, E (23) warga RT 05 Desa Mentawak Baru Kecamatan Air Hitam Kabupaten Sarolangun, harus berurusan dengan pihak Kepolisian, karena dilaporkan oleh A Binti Ali (56) orang tua Korban F (16) seorang Pelajar kelas satu di salah satu sekolah SMU, yang bealamat di RT 08 Dusun Baru Kelurahan Pamenang. Selama 4 hari membawa anak di bawah umur, membuat E (23) menikmati indahnya kenikmatan dunia. Pemuda asal Desa Mentawak Baru, Kecamatan Air Hitam Kabupaten Sarolangun ini, sukses merayu dan membuat seorang gadis yang berumur 16 tahun, mau dibawa kemana saja dan melakukan hubungan layaknya suami istri, hingga sampai dibawa ke Kota Pakan Baru.
Kejadian ini dibenarkan oleh Kapolres Merangin AKBP.I.Kade Utama Wijaya,SH, MH melalui Kapolsek Pamenang AKP.S.Nababan, SH, MH.
Kronologisnya, pada hari Kamis (26/4) sekira pukul 07.00 wib saat itu anak Pelapor F (16) berpamitan ingin berangkat sekolah, namun Pelapor mendapat kabar bahwa anaknya tidak masuk Sekolah dan malah pergi bersama pacarnya E (23) lalu pada pukul 15.00 wib anak Pelapor pulang kerumah.” Ujar Kapolsek.
Kemudian pada keesokan harinya, sabtu (28/4) sekira pukul 01.00 wib saat itu Pelapor mengecek kamar anaknya F, dan saat itu merasa kaget karena anaknya sudah tidak ada lagi dikamarnya, lalu pada pagi harinya pukul 08.00 wib, Pelapor mendapat kabar bahwa F pergi bersama pacarnya E.
Kemudian pada hari Sabtu sekira pukul 13.00 wib, dengan kejadian tersebut, Pelapor membuat laporan Polisi di Polsek Pamenang.
Atas laporan itu pada hari Rabu (2/5) sekira pukul 01.00 wib dini hari, unit Reskrim Polsek Pamenang telah melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki bernama E yang di duga Pelaku membawa lari dan melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur, yang mana Pelaku tersebut baru pulang dari Pekan Baru bersama Korban F, selanjutnya Pelaku diamankan di Polsek Pamenang guna diproses lebih lanjut.” Ungkap Kapolsek.
Barang buktinya berupa 1 (satu) lembar Fotocopy KK, milik pelapor, 1 (Satu) buah jas hujan, 1 (Satu) unit Handphone. (SRN.PERI)