HUKUM & KRIMINALITAS

Bawa Narkotika Jenis Shabu, Rainol Diciduk Polisi

By

May 03, 2018

MERANGIN-Suararakyatnews.com. 

Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Merangin, lagi-lagi mengungkap satu kasus penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu pada Senin (30/4) sekira pukul 14.00 Wib, tersangka pelaku yang bernama RANOL (37) yang beralamat Pulau kemang Rt. 03 Rw. 01 Kel. Dusun Bangko Kec. Bangko Kab. Merangin. Hal ditangkapnya tersangka Rainol ini dibenarkan oleh Kapolres Merangin AKBP.I.Kade Utama Wijaya, SIK,MH melalui Paur Humas Polres Merangin Ipda.E.Sitorus pada awak media, Kamis (3/4). 

Kronologis penangkapan terhadap tersangka penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu ini, yaitu pada hari Senin (30/4) sekira pukul 13.00 wib, anggota Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Merangin yang dipimpin oleh KBO Narkoba Ipda Rhomadian, SH mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada orang yang bernama Rainol  (Resedivis) menyimpan dan membawa narkotika jenis shabu di wilayah Dusun Bangko sambil mengendarai sepeda motor, berbekal info dan ciri-ciri Pelaku tersebut, Tim melakukan penyelidikan hingga sekira pukul 14.00 wib, Tim melihat Pelaku berhenti di pinggir lintas depan SPBU Kelurahan Dusun Bangko Kabupaten Merangin.” Ungkap Sitorus.

Lalu Tim melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan Pelaku, selanjutnya setelah dilakulan penggeledahan yang disaksikan oleh Sdr. Herman (Ketua RW) Pelaku mengeluarkan 1 (satu) bungkus plastik  berisi 3 (tiga) paket yang diduga narkotika jenis shabu, dari saku celana sebelah kanan.” Kata Ipda Sitorus.

Setelah ditanyakan kembali, pelaku mengakui tentang kepemilikan barang tersebut, kemudian barang bukti dan pelaku diamankan di Polres Merangin untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Barang bukti yang diamankan berupa 1 (Satu) bungkus plastik yang berisi 3 (Tiga) paket yang diduga Narkotika jenis Shabu seberat 0,25 gram, 1 (Unit) sepeda motor Honda Beat tanpa  Plat Nomor Polisi warna putih, 1 (Unit) Handphone merk Blackberry warna hitam.

Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) undang undang Republik Indonesia no 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 

Ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.” Tutup Sitorus. (SRN.PERI)