JAKARTA-Suararakyatnews.com,
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pengembangan kasus gratifikasi Gubernur Jambi nonaktif, Zumi Zola. Setelah memeriksa puluhan saksi dari pihak Kontraktor, kini giliran para Pejabat dan mantan Pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi dipanggil oleh KPK pada rabu (18/4/2018).
Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah mengatakan ada tujuh orang PNS dan pihak swasta yang diperiksa pada hari Rabu, “Semuanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ZZ (Zumi Zola, red) dan ARN (Arpan, red) terkait dugaan penerimaan gratifikasi terkait proyek-proyek di Provinsi Jambi,” ujar Febri saat dikonfirmasi via Whatsapp.
Tujuh saksi yang diperiksa KPK yakni : 1. Ibnu Ziadi mantan Kabid SDA Dinas PUPR Provinsi Jambi periode Agustus 2016-Februari 2017 yang saat ini menjadi Pejabat di Dinas PUPR Kabupaten Sarolangun, 2. Edi Fernando, mantan Kabid SDA Dinas PUPR Provinsi Jambi periode Februari 2017-Agustus 2017, 3. Tetap Sinulingga, mantan Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Provinsi Jambi periode Agustus 2016-Februari 2017, 4 Rudi Tedja, Kabid Cipta Karya Dinas PUPR, 5. Budi Nurrahman, mantan Kabid Bina Marga Dinas PUPR Provinsi Jambi periode Februari 2017-Agustus 2017, 6. H Syamsun Yahya, Dirut PT Maha Rupa Abadi, 7. Indra Marzuki, Direktur CV Duta Panca Laksana (Aang)