JAKARTA-Suararakyatnews.com,
Kepala Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setiadi mengatakan, pihaknya menyiapkan strategi menghadapi Ketua DPR RI Setya Novanto untuk kedua kalinya lewat praperadilan. Kali ini persiapan KPK akan lebih matang dan belajar dari kekalahan dalam praperadilan sebelumnya.
“Pasti ada strategi khusus,” ujar Setiadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/12/2017).
Setiadi mengatakan, KPK memiliki sejumlah bukti baru setelah hakim praperadilan Cepi Iskandar menyatakan penetapan tersangka Novanto tidak sah.
Bukti tambahan itu antara lain dari pemeriksaan saksi, bukti dokumen, dan keterangan terdakwa di pengadilan.
Diketahui, pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong sebelumnya mengakui bahwa Novanto terlibat dalam pengaturan proyek e-KTP dan menerima sejumlah uang.
“Yang terakhir bahkan sudah buka-bukaan semua. Terbuka semua jelas oleh salah satu terdakwa dan itu ada sebagian yang kami masukan dalam jawaban kami,” kata Setiadi.
Sidang praperadilan akan dilanjutkan dengan pembacaan jawaban KPK atas petitum dari kuasa hukum Novanto, Jumat (8/12/2017).
Setiadi mengatakan, pihaknya telah menyiapkan jawaban tersebut. Namun, KPK menunggu kuasa hukum Novanto membacakan petitum karena khawatir ada penambahan poin gugatan.
Selain itu, belakangan ada perkembangan terbaru dari perkara Novanto yang juga akan dibahas dalam jawaban KPK.
“Yang kemarin dilakukan oleh teman-teman kami di penyidik maupun penuntut tentunya jadi perhatian kami untuk penambahan atau penyempurnaan jawaban kami besok,” kata dia.
Selain itu, hakim tunggal praperadilan Kusno juga meminta KPK maupun pihak Novanto untuk menyiapkan bukti surat, besok.
Hakim berpesan agar bukti yang dibawa tidak terlampau banyak, hanya yang berkaitan dengan praperadilan.
Setiadi mengatakan, KPK juga telah memilah-milah bukti mana yang akan mereka hadirkan dalam sidang.
“Kami juga tidak akan gunakan dokumen-dokumen atau surat yang pernah dihadirkan di praperadilan yang pertama,” kata Setiadi.
Setiadi berharap hakim dapat bersikap adil dalam memutuskan gugatan tersebut. Ia meyakini bahwa apa yang dilakukan penyidik KPK tidak mengada-ada dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
“Kami seyakin-yakinnya terhadap tersangka sudah benar, sesuai prosedur, dan dapat dibuktikan nanti di pemeriksaan sidang perkara pokok,” kata Setiadi.(Iwn/Sobri Hamdani)