Page Visited: 685
0 0
Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Curat

HUKUM & KRIMINALITAS

Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Curat

By

November 23, 2017

SAROLANGUN-Suararakyatnews.com,

Kinerja Aparat Kepolisian patut mendapat acungan jempol, bagaimana tidak; Tim Buru Sergap Polsekta Sarolangun berhasil mengungkap kasus   pencurian dengan pemberatan (Curat). Dari hasil pemeriksaan Petugas diketahui indititas pelaku berinisial MT (22) Warga RT 02 Desa Panti Kecamatan Sarolangun Kabupaten Sarolangun, Rabu sore (22/11/2017). Pelaku ditangkap dikediamannya berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/B –  63/IX/2017/JMB/RES SRL/SEK SRL tanggal 05 September 2016, dengan pelapor Ahmad Yani, yang tinggal di RT 08 Desa Panti Kecamatan Sarolangun.

Menurut keterangan Kapolres Sarolangun AKBP Dadan Wira Laksana, S.IK, M.AP melalui Kapolsekta Sarolangun IPTU Rendie Reinaldy, S.IK kepada Wartawan, kronologis kejadian terjadi pada hari Minggu, 04 September 2016 yang lampau telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Desa Panti Kecamatan Sarolangun.

Saat itu pelaku mengambil sepeda motor korbannya diareal Parkiran depan rumah, padahal sepeda motor sudah di kunci stangnnya oleh Korban.

“Waktu anak pelapor bermain ke salah satu rumah saksi, kemudian memarkirkan sepeda motornya di depan rumah saksi, setelah itu Korban masuk kedalam rumah saksi untuk bermain, tidak lama kemudain Korban hendak pulang tetapi sepeda motornya sudah raib dibawa oleh orang tak dikenal,” ungkap Kapolsek 

Saat ini, lanjut Kapolsekta Sarolangun, pelaku sudah diamankan pihaknya di Mapolsekta Sarolangun, sementara untuk Barang Bukti( BB) sepeda motor Korban merek Suzuki FU dengan Nomor Polisi (Nopol) BH 4637 BU No. Rangka : MH8BG41CACJ-759740 No. sin : G420-ID-816106 warna hitam masih dalam Daftar Pencarian Barang (DPB).

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun kurungan penjara,” ungkapnya (Rul)