Page Visited: 625
0 0
E-KTP Yang Sudah Mati Bisa Berlaku Seumur Hidup

WAHANA

E-KTP Yang Sudah Mati Bisa Berlaku Seumur Hidup

By

August 31, 2017

SAROLANGUN-Suararakyatnews

Pemberitahuan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri yang menegaskan tentang penggunaan E-KTP yang sudah habis masa berlakunya, terhitung dari tahun 2011 sampai 2017 ini secara otomatis berlaku untuk seumur hudup, saat dikonfirmasi ke Kepala Dinas Catatan Sipil Sarolangun Helmi ia membenarkan bahwa adanya Surat Keputusan tersebut. Kecuali bagi warga yang belum sama sekali membuat E-KTP wajib melengkapi persaratannya seperti surat pengantar dari desanya masing-masing dan foto kopi kartu keluarga dan akan langsung diproses dengan cepat tanpa di kenakan biaya sama sekali, jika ada yang meminta biaya segera laporkan dan akan kami proses dengan tegas. Ungkap Helmi

Lanjut Helmi, Harapan saya sebagai Kepala Dinas Catatan Sipil, agar tahun 2018 nanti bisa meningkatkan pelayanan di setiap Kecamatan guna memudahkan proses pembuatan E-KTP dan Kartu Keluarga dan lain-lainnya.

Disamping mengurangi gerakan para calo dan sebagainya, setidaknya ada ruang khusus di Kecamatan untuk tempat kepengurusan tentang pembuatan E-KTP dan Kartu keluarga. Karena jarak tempuh ke Kantor Capil sangat jauh dan memakan waktu lama ucap Helmi. (Jhon Herry)