Page Visited: 572
0 0
Pencabulan Anak dibawah Umur Oleh Oknum Anggota DPRD

HUKUM & KRIMINALITAS

Pencabulan Anak dibawah Umur Oleh Oknum Anggota DPRD

By

July 13, 2017

​MERANGIN-SuaraRakyatNews

Foto Ilustrasi Google

Lagi-lagi perbuatan pencabulan terhadap anak dibawah umur terjadi di Kabupaten Merangin,  yang mirisnya lagi pelakunya adalah seorang Pimpinan Pondok Pesantren dan Oknum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Merangin yang berinisial SN. Keterangan yang diperoleh media, Kejadiannya pada hari senin (10 /7) sekitar puku 20.00 wib malam ketika LP (16) tahun yang merupakan  salah satu santri yang sedang menuntut ilmu dimana SN sebagai Pimpinan Pondok Pesantren yang terletak di Kecamatan Pamenang Kabupaten Merangin.

Saat itu LP (Korban) sedang asik kumpul sama teman-temannya dihampiri oleh SN (terlapor) yang tak lain adalah Pimpinan Pondok Pesantren menanyakan tentang keadaan lampu yang dihuni oleh korban.

Usai berbincang sebentar lalu terlapor dan korbanpun pergi untuk melihat listrik yang dalam keadaan padam, namun setelah dicek rupanya lampunya tidak mati dan menyala dan terang.

Karena kondisi didalami pondok tidak ada kendala. terlapor nanya kepada dia kamu sering pacaran di dalam Ponpes ya. “Kau sering bawa pacar ke pondok ya dan sudah punya pacar ya, ” ungkap terlapor kepada korban.

Merasa tuduhan kepada korban tidak benar, “saya tidak punya pacar pak ustaz,” kata korban, lalu terlapor mengatakan kalau memang tidak punya pacar sanggup saya cek,

Selanjutnya terlapor memeriksa badan korban, entah apa yang merasuk dalam otak SN, terlapor memeriksa bukan sampai sebatas daerah Badan saja tapi sampai kedaerah sensitif korban.

Karena korban  merasa malu dan kecewa atas perbuatan SN Pimpinan Pondok Pesantren terhadap dirinya, korban lalu menceritakannya kepada kedua orang tuanya dirumah.  Setelah mendengar cerita anaknya,  orang tua LP mengadu kepada aparat desa dan kasus inipun diselesaikan oleh lembaga adat desa namun tidak menemukan titik terang, merasa tidak senang orang tua korban melapor ke Polsek Pamenang.

Kapolsek Pamenang AKP.Sampe Nababan ketika dikonfirmasi awak media membenarkan adanya laporan yang masuk, korban pencabulan terhadap anak dibawah umur yang dilakukan oleh SN oknum Anggota DPRD Kabupaten Merangin.

“Laporannya sudah kami terima namun untuk pemeriksaan dan penanganannya   sudah ditarik oleh satuan Reskrim Polres Merangin,” ungkap AKP. Sampe Nababan Rabu 12/7.

Ditempat terpisah Kasat Reskrim Polres Merangin AKP. Al Hajat ketika dikonfirmasi awak media membenarkan laporan tersebut

“Sekarang kami sedang memeriksa korban diruangan khusus karena korban masih dibawah umur.” Tandasnya. (SRn.PERI )